Lampung Barat, lampungmediaonline.com – Tahapan perekrutan Panwas Kecamatan kini telah memasuki tahapan seleksi tes tertulis yang yang dilaksankan hari ini Rabu (13/07).Total peserta seleksi tertulis berjumlah 154 orang dari berbagi kecamatan yang ada di kabupaten Lambar, tes tersebut di laksanakan di Aula Keagungan Pemkab Setempat, yang di hadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung Ali Sidik S.Sos., dan Pimpinan dari Panwascam Lambar serta peserta Tes tertulis.
Dalam sambutanya Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung Ali Sidik S.Sos., menjelaskan pelaksanaan tes tertulis rata-rata tiap kabupaten/kota dilaksanakan di satu lokasi, “Peserta yang mengikuti tes tertulis ini berjumlah 154 orang, Penyelenggaraan Seleksi Tes Tertulis Panwas Kecamatan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab Panwas Kabupaten/Kota mulai dari pengumuman sampai dengan terpilih dan terlantiknya calon anggota Panwas Kecamatan,” ujarnya.
pihaknya menambahkan, dari tes tetulis nantinya akan dipilih paling sedikit 6 orang dengan nilai tertinggi secara berurutan. Untuk tahapan selanjutnya yakni tes wawancara.”Jumlah soal yang dikerjakan sebanyak 100 soal dengan waktu pengerjaan 120 menit dimulain dari pukul 09.15 sampai dengan jam 11.15 Menit. “ Bagi peserta yang datang terlambat masih bisa mengikuti tes namun tidak di berikan penambahan waktu”, Jelasnya.
Disampaikannya juga bahwa berdasrkan perturan tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam diuraikan sebagai berikut : Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu; Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu; Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan; Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen; Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu; Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu; Evaluasi pengawasan Pemilu; Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Wewenang Pengawas Pemilu yaitu Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu, Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang, Menyelesaikan sengketa Pemilu, Membentuk, mengangkat dan memberhentikan Pengawas Pemilu di tingkat bawah, Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Kewajiban Pengawas Pemilu yaitu Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan; Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; Menyampaikan laporan hasil pengawasan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pihaknya berharap, pelaksanaan tes dapat berjalan dengan baik, sehingga bisa memperoleh Panwascam yang ahli dalam teknis kepilkadaan, ahli dalam pengawasan, mempunyai integritas tinggi dan berani menghadapi cobaan, baik itu intimidasi ataupun iming-iming suap.(trs)