Lensa Daerah

KPP KOTABUMI SOSIALISASIKAN UU PENGAMPUNAN PAJAK

Lampung Barat, lensamedia.net – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bekerja sama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Lampung Barat Drs. Mukhlis basri MM di Ruang Rapat Kenghatun Kabupaten Lambar Kamis, 25/08. Wakil Bupati Lambar Drs. Makmur Azhari, Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati dan diikuti para pengusaha di kabupaten setempat, kalangan perbankan, para kepala SKPD kabupaten setempat, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutanya Bupati Lampung Barat Drs. Mukhlis Basri MM menyampaikan keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran pajak, agar peran serta ini dapat terdistribusikan secara merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini didasarkan pada masih maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut mengusik rasa keadilan bagi para wajib pajak yang telah berkontribusi aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena para pelakunya tidak berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional.

 Kemudian bupati juga menyampaikan berdasarkan hal di atas pemerintah menerbitkan undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak untuk mendorong pengalihan harta ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara indonesia yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan harta yang dimilikinya dalam bentuk pengampunan pajak.

 “pengampunan pajak yang dimaksud adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang amnesti pajak (penghapusan pajak)”, Jelasnya.

 Kemudian dengan diterbitkannya undang-undang tentang pengampunan pajak harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, jadi ini kebijakan yang dimensinya lebih luas, kebijakan ekonomi secara umum. karena dari sisi pajak sendiri dengan adanya amnesti pajak maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN.”Dengan kondisi apbn yang lebih baik maka kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tetapi juga perbaikan kesejahtraan masyarakat. jadi dari satu sisi dengan adanya amnesti pajak tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan”, Ungkapnya.

Sedangkan dari sisi fiskal atau pajaknya, dengan kebijakan amnesti pajak ini diharapkan terjadinya repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang indonesia di luar negeri sehingga akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita. apakah itu dilihat dari nilai tukar rupiah, cadangan devisa, maupun dari neraca pembayaran atau bahkan sampai kepada likuiditas dari perbankan. sehingga kebijakan ini sangat strategis karena memiliki dampak yang sifatnya makro, menyeluruh, dan fundamental bagi perekonomian negara umumnya, dan perekonomian masyarakat lampung barat pada khususnya.

Ia juga berharap nantinya ditemukan solusi terbaik dalam upaya menyelesaikan persoalan-persoalan dalam pengelolaan maupun penatausahaan pajak di Kabupaten Lambar.“Pengampunan pajak adalah program pemerintah yang wajib didukung oleh seluruh elemen masyarakat indonesia, termasuk masyarakat kabupaten Lambar, baik dari kalangan pejabat dan pimpinan, pegawai, petani, dan sebagainya. untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak di kabupaten Lambar untuk mengikuti program pengampunan pajak, menyebarluaskan pada khalayak, serta ikut mendukung direktorat jenderal pajak dalam menyukseskan program pengampunan pajak”, Tutupnya.

 Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perpajakan Pratama Kotabumi,Verizal Suryadi SH, tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan maupun pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. “Wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak akan memeroleh manfaat berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia, serta pembebasan PPh terkait proses balik nama harta,” ujarnya.

 Menurutnya, aturan Tax Amnesty ibarat sebuah pengampunan atas kesalahan yang dilakukan para pengusaha terkait kewajiban pajak.”Saya mengajak seluruh pengusaha  di Lambar manfaatkan kesempatan pemberlakuan ketentuan Tax Amnesty ini. Pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun. Karena itu,pengusaha harus ikut berperan aktif. Salah satunya dengan membayar pajak tepat waktu
dan Kalau sudah diampuni, sebaiknya bertobat dan segera kembali ke jalan yang benar dengan mendaftarkan diri dan tebus pajak yang tertunda,“ imbaunya .

Dia menerangkan, wajib pajak yang akan mendapatkan Tax Amnesty meliputi beberapa kriteria, diantaranya harus menyampaikan SPT tahun terakhir serta beberapa surat persetujuan yang harus dilengkapi. Pemberlakuan UU ini mulai diterapkan 1 Juli 2016  sampai 31 Maret  2017. Karena itu, momen seperti ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pengusaha”, Kataya.(trs)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top