Pringsewu, lensamedia.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu menyoroti tentang Pemahaman aparatur desa/pekon yang ada di Kecamatan pardasuka Kabupaten Pringsewu dalam penggunaan dana desa serta terindikasi penyalahgunaan kewenangan sebagai seorang kepala pekon, masih menjadi masalah utama bagi pekon dalam merealisasikan dana desa.
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Joko Nugroho pun mempertanyakan peran kecamatan maupun Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (BPMPP) selama ini. Menurutnya, dengan semangat desa membangun dan membangun desa seharusnya tidak serta merta kecamatan maupun BPMPP melepaskan kepala pekon.
Terlebih pihak kecamatan yang seharusnya terlibat langsung dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pekon dianggap teledor, bahkan terkesan apatis. Joko menilai pihak kecamatan hampir saja menjadi tidak terlibat secara langsung dalam melakukan pengawasan. “Kami khawatir pihak kecamatan tidak pernah memonitor,” kata Joko , selasa 19/7/16.
Terlebih, kualitas SDM aparatur pekon yang dianggap menjadi sulitnya memahami segala aturan dalam penggunaan dana desa itu sendiri. “Kepala pekon itu yang (pendidikannya) SLTA itu belum tentu. Masih banyak yang SMP,” kata Joko.
Ia pun berharap kepada pihak Inspektorat ketika terjadi hal-hal karena secara administratif tidak dipahami oleh aparatur pekon untuk dapat melakukan pembinaan. “Kalau bimtek mereka (kepala pekon red) sudah melakukan bimtek. Tapi, karena memahami seperti itu tidak mudah bisa saja mereka itu tidak paham,” kata Joko.
sementara itu camat pardasuka, fitri mengatakan bahwa kemari kami sudah mendapatkan pembinaan dari BPMPP, inspektorat dan Dinas PU, saya rasa tidak ada masalah sebab semua pekon sudah di periksa baik fisik maupun secara administrasinya dan terkait pekon sidodadi kenapa kaur pembagunannya tidak di fungsikan sebab keterangan dari kepala pekon, kaur pembagunan tidak pernah masuk kantor tapi kan TPK tetep yang melaksanakan kegiatannya”tegasnya.
untuk diketahui Program Dana Desa (DD) Pekon Sidodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, yang bersumber dari dana APBN dengan total anggaran Rp 621.422.183 di duga penggunaannya tidak transparan .
Hal tersebut terlihat dari beberapa pelaksana kegiatan seharusnya melibatkan kaur pembagunan namun sayangnya di pekon sidodai kaur pembagunan tidak dilibatkan dan fungsikan.
” pelaksanaan kegiatan anggaran dana desa di pekon sidodadi, tidak ada keterbukaan Kepala Pekon ke masyarakat, sehingga warga tidak tau kegunaannya dana desa tersebut, sebab tanpa ada musyawarah pekon , yang kami tau hanya untuk bagun rabat beton jalan makan 250 meter dan grenase/spal 30 meter di dusun 4 saja ” kata salah satu masyarakat pekon sisodadi yang engan namnya dikorankan, Jum’at (15/7).
Lebih lajut ia menjelakan bukan hanya tidak trasparan bahkan uang anggaran dana desa di pegang oleh Pjs kepala pekon bukan bendhara pekon/ kaur keuangan. Lebih mirisnya lgi pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanpa ada musyawarah pekon.
” seharusnya uang DD dipengan oleh bendaraha ni ko Pjs kaokn ada apa ini, TPK yang dipakai adalah TPK Tahun 2015 kemarin, kami Masyarakat tidak dilibatkan dalam pembentukan TPK “Sementara itu Heri subagio kaur pembagunan, membenarkan bahwa pelaksanaan program dana desa di pekon sidodadi , kepala pekon tidak ada ke transparan dalam penggunaan anggaran.
“saya selaku kaur pembagunan tidak di libatkan dalam penggunaan anggaran maupun pelaksana kegiatannya , bahkan saya tidak tahu di dusun mana-mana yang harus di bagun sedangkan saya adalah kaur pembagunan yang fungsinya untuk perencanaan kegiatan “ tegasnya. “ Pembentukan TPK terkesan asal tunjuk tanpa ada musyawarah pekon terlebih dahulu yaitu TPK tahun 2015 kemarin, bahkan uang anggaran dana desa di pegang oleh kepala pekon bukan bendhara desa” tegasnya. Saat dikompirmasi Pjs Kepala Pekon Sidodadi ,Fikri mebenarkan bahwa dirinya ditadk melibatkan Kaur pembagunan dikarnakan kaur pembagunan jarang hadir dalam acara rapat. “kaur pembagunan saya tidak saya fungsikan sebab pada saat kami rapat tidak pernah hadir, kalau hanya nunggu kaur pembagunan bisa menghambat pembangunan melalui program kegiatan dana desa tersebut, kalau untuk masalah perencanaan pembagunan tidak harus kaur pembagunan kan masih ada LPM dan perangkat yang lainnya”pungkasnya. (Fakih)