Lensa Daerah

BPMPP Pringsewu, Nilai Kakon Tidak Memahami UU Tentang Desa

Pringsewu lampung, lensamedia.net – Lemahnya pendampingan dan pengawasan terhadap desa/pekon membuka peluang penggunaan dana desa di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tidak tepat sasaran hingga berpotensi penyalahgunaan anggaran.

Pihak kecamatan yang bertugas melakukan pengawasan dan memverifikasi penggunaan dana desa pun faktanya belum berjalan optimal. Namun, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (BPMPP) tetap memasrahkan segala permasalahan terkait teknis penggunaan dana desa yang terjadi di pekon terhadap pihak kecamatan. “Pihak kecamatan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan,” kata Kepala BPMPP Pringsewu M Khotim, belum lama ini.

Ia berharap kepada seluruh kepala pekon maupun aparatur pekon untuk bisa melaksanakan program dana desa dengan penuh tanggung jawab. “Jangan macam-macam dengan dana desa. Gunakan sesuai aturan,” tegas dia.

Sepertihalnya yang terjadi di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka. Alih-alih tak ingin menghambat pelaksaan pembangunan, kepala pekon setempat justru memilih meninggalkan peran Kaur Pembangunan dalam perencaan hingga pelaksanaan pembangunan di pekon.

Ditambah, kewenangan seorang bendahara pekon yang diambil alih sang kepala pekon untuk mengatur dan memegang sendiri kendali keuangan pekon.

Menanggapi hal itu, BPMPP pun langsung turun ke setiap pekon di masing-masing kecamatan dan mengagendakan pengecekan segala bentuk bangunan yang menggunakan dana ratusan juta rupiah dari pemerintah pusat itu. Serta, melakukan pembinaan.  “Kemarin, kami sudah turun ke Kecamatan Pardasuka untuk melakukan pembinaan ke seluruh kepala pekon, kalau untuk pemeriksaan secara administratif dan fisik belum di lakukan sebab masih banyak kepala pekon yang belum paham Undang-undang no.6 tahun 2014 dan permendagri no.5 tahun 2015” kata Kabid Pembangunan Pekon BPMPP Pringsewu Sugianto, Rabu 20 Juli 2016.

Harusnya, dana desa dikelola dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Untuk itu, partisipasi masyarakat dan transparansi menjadi kunci agar penggunaan dana desa tidak diselewengkan.
Namun camat pardasuka,fitri” mengatakan bahwa kepala pekon di kecamatan pardasuka ,sudah di periksa baik fisik maupun administrasinya oleh BPMPP, inspektorat dan Dinas PU jadi sudah nggak ada masalah lagi”tegasnya.(fakih)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top