Pringsewu, lensamedia.net – Kejaksaan Negeri Kotaagung Cabang Pringsewu tetap fokus mengawasi penggunaan dana desa di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Walau program dari pemerintah pusat itu sudah dilaksanakan sejak 2015 lalu, pihak kejaksaan menilai penggunaan dana desa tahun 2016 masih rentan terjadinya penyalahgunaan.
Termasuk pelaksanaan program dana desa untuk pembangunan di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka yang kini menjadi sorotan pihak kejaksaan. Setelah santer diberitakan di media massa terkait dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa di Pekon Sidodadi, tim kejaksaan pun akan turun untuk menelusuri dugaan tersebut.
“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh ke setiap pekon. Dan besok (Selasa 26 Juli 2016) tim rencananya akan turun ke Kecamatan Pardasuka sebab banyak muncul permasalahan, terkait PR lama yang belum terselesaikan yaitu masalah perijinan dan ditambah lagi dana desa,” kata Kacabjari Pringsewu Rolando Ritonga saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin 25 Juli 2016.
Sementara itu, menanggapi dugaan adanya penyimpangan hingga tuntutan masyarakat yang mempertanyakan soal transparansi dalam hal penggunaan dana desa, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang sang kepala pekon yang mengambil alih tugas seorang bendahara, hingga tidak difungsikannya Kaur Pembangunan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan, mantan Kepala Seksi Datun di Kejaksaan Negeri Cikarang itu mengatakan pihaknya akan fokus melakukan pengawasan di pekon yang dipimpin oleh Pjs Kepala Pekon Fikri. “Tim akan terlebih dahulu turun ke pekon terdekat yang ada di Kecamatan Pardasuka. Termasuk Pekon Sidodadi,” kata dia.
Menurutnya, pengawasan yang bakal dilakukan tim kejaksaan adalah untuk menelusuri lebih dalam dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa di Pekon Sidodadi tersebut. Rolando Ritonga menambahkan, pengawasan oleh kejaksaan itu dilakukan juga dalam rangka memberikan sosialisasi dan pemahaman hukum kepada setiap kepala pekon maupun aparatur pekon dalam hal penggunaan dana desa.
Ia berharap, sosialisasi yang telah diberikan nanti kiranya dapat menjauhkan kepala pekon maupun aparatur pekon untuk meminimalisir adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa yang di Kabupaten Pringsewu (fakih)