Pringsewu, lensamedia.net – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung Cabang Pringsewu, Lampung, masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi sebelum melakukan gelar penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungli rekomendasi izin tempat usaha di Kecamatan Pardasuka.
Tim penyidik pun tengah fokus memintai keterangan para saksi yang berasal dari masyarakat pelaku usaha yang ada di Kecamatan Pardasuka. Termasuk pemeriksaan saksi dari pihak kecamatan.
Tim penyidik juga telah mengagendakan rencana pemanggilan terhadap saksi dari pihak kecamatan yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut.
Kacabjari Pringsewu Rolando Ritonga meminta kepada para saksi agar berlaku kooperatif selama dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Menurutnya, penyidik bisa saja melakukan penjemputan paksa jika adanya dugaan saksi menghambat proses penyidikan.
“Jika saksi tak mengindahkan pemanggilan yang dilakukan penyidik, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penjemputan paksa,” kata Rolando, di ruang kerjanya, Senin 25 Juli 2016.
Sementara itu, selain target pengungkapan kasus dugaan pungli di Kecamatan Pardasuka, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kotaagung Cabang Pringsewu juga tengah mengusut dugaan korupsi lainnya dan tengah dilakukan pendalaman kasus. Rolando memastikan hasil penyidikan dua kasus tersebut akan mengerucut pada siapa pihak yang bertanggung jawab.(fakih)