Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau kembali mendalami kasus dugaan korupsi penerbitan 217 sertifikat hak milik di Taman Nasional Tesso Nilo. Jaksa telah menetapkan tersangka Kepala Badan Pertanahan Kampar Zaiful Yusra pada 2014 silam. Namun penanganan kasus itu sempat mangkrak dua tahun.
“Ini kasus lama yang masuk dalam program zero tunggakkan perkara hukum,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta, kamis, 28 Juli 2016.
dikutip dari halaman tempo.co penyidik telah menemukan adanya sejumlah bukti diduga pelanggaran hukum yang dilakukan Zaiful Yusra saat menjabat sebagai Kepala BPN pada 2003. Setelah penyidik melakukan koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, ditemukan cukup bukti diduga kerugian negara dalam penerbitan 217 sertifikat hak milik untuk 28 orang penerima.
Akibatnya, sebanyak 511,24 hektare kawasan hutan dialihfungsikan menjadi milik perorangan. Namun jaksa belum bersedia menyebutkan jumlah kerugian negara lantaran BPKP masih ada syarat kelengkapan berkas belum lengkap. “Jika sudah lengkap, berkas akan kami serahkan kepada BPKP untuk proses penghitungan,” ucapnya.
Menurut Sugeng, tidak tertutup kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penerbitan sertifikat nonprosedural itu. Penyidik tengah membidik pihak yang menerima sertifikat tanah karena telah melakukan penyuapan terhadap tersangka Zaiful Yusri.
Kejahatan alih fungsi hutan yang melibatkan pejabat pertanahan yang marak terjadi di Riau perlahan di ungkap penegak hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau juga menetapkan tersangka Kepala Badan Pertanahan Nasional Tanjung Pinang, Kepulauan Riau Derajat Jaelani atas kasus jual beli hutan lindung di Kabupaten Indragiri Hilir 642,40 hektare.
“Kasus itu bergulir saat Derajat masih menjabat Kelapa BPN Indragiri Hilir pada 2013 lalu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.
Guntur menjelaskan, saat menjabat kepala BPN di Indragiri Hilir 2013 lalu, Derajat diduga mengeluarakan 750 parsil sertifikat tanah. Ketika itu, Derajat bekerja sama dengan seorang pengusaha perkebunan inisial SI untuk meloloskan sertifikat tanah.
Namun Derajat mewajibkan SI membayar uang senilai Rp 400 juta. Dalam hal ini, polisi juga menemukan adanya indikasi penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun anggaran 2013 sebesar Rp281 juta.
Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama pegiat lingkungan tengah menyiapkan langkah pemulihan kawasan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo dari aktivitas perambahan liar.
Taman Nasional Tesso Nilo diresmikan pada 19 Juli 2004. Kawasan lindung ini merupakan bekas hak penguasaan hutan uang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu. Terdapat pelbagai jenis flora dan fauna langka dalam kawasan itu.
Tesso Nilo merupakan salah satu sisa hutan daratan rendah yang menjadi habitat gajah. Kawasan ini ditetapkan sebagai kawsana konservasi gajah.
Namun persoalannya kawasan lindung yang memiliki luas 38.576 hektare itu sangat masif terjadi penjarahan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal. Akibatnya hutan alam hanya tersisa sepertiga dari total luas kawasan. Kawasan ini disebut turut menjadi penyumbang bencana asap akibat tingginya aktivitas pembakaran hutan dan lahan setiap tahun tahun di Riau.(*)