Lensa Daerah

Diduga CV.Bumi Waras PHK Buruh Sepihak

Bandarlampung,lensamedia.net – Inilah Nasip Rakyat Kecil Salah Seorang Buruh Yang Bergerak  Sebagai Operator Comviyer di Perusahaan CV.Bumi Waras diduga di PHK Sepihak Oleh Pihak Perusahaan, atas dugaan    tuduhan melakukan kesalahan kerusakan pada alat berat yang dibawanya ironisnya buruh tersebut diperlakukan sewenang wenang sampai kepenahanan selanjutnya dia dipaksa membuat pernyataan untuk menganti kerugian perusahaan  tersebut.

Berdasarkan Surat Rilis Kuasa Pekerja,Ke DKD Komite Nasional Aset Negara (KOMNASPAN), Kepada Lensamedia.co – dengan nomor surat : 010-A/DKD/Komnaspan/VII/2016. KHUMAINI RHAMA DHANI (22Thn), adalah pekerja di CV.Bumi Waras (BW) sebagai tenaga operator conviyer dan berkerja sejak tanggal 23 Juni 2013 hingga sampai 2016. karena perusahaan belum melakukan hubungan pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan (phk) dengan kata lain khuimani masih sebagai pekerja tetap,dan hak2 yang bersangkutan sebagai pekerja harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Seketaris Komnaspan Drs Safari Melalui Bambang Sugiono Ketua DKD Komnaspan Sebagai Kuasa Pekerja, menjelaskan adapun keterangan yang kami terima dari pekerja yang menimpa dirinya mengenai tuduhan pihak perusahaan terhadap khumaini telah melakukan kesalahan hingga terjadi kerusakan pada loader yang di gunakannya sangat tidak beralasan karena harus melalui peroses penyelidikan oleh pihak yang berwenang & harus ada saksi-saksi.

selanjutnya Khumaini di paksa harus membuat pernyataan untuk menyanggupi menganti kerugian perusahaan sebesar Rp.27.815000. ( dua puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribu rupiah ) atas kerusakan alat tersebut dengan   cara mengancam,mengintimidasi,dan pihak perusahaan melakukan penahan terhadap yang bersangkutan. “ Ini Merupakan Pelanggaran Terhadap Undang Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.Bahkan Ada Unsur Pelanggaran Pidana “ ujarnya seraya dirinya juga Meminta Kepada Pimpinan Perusahaan CV.Bumi Waras (BW) agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara Bipartite, Sesuai Undang undang No 13 Tahun 2003.

Terkait Hal Itu,Darma Selaku Personalia Perusahaan CV.Bumi Waras(BW),Saat dikomfirmasi Ponselnya Berulang kali Meski Aktip namum engan diangkat di SMS pun tidak engan membalas.

Pewarta:Hendra

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top