Bandarlampung, lensamedia.net – Barang bukti kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor dipastikan pihak keluarga. Barang bukti ini disita dari dua tersangka, Brigadir MA dan Tr.
Barang bukti tersebut yakni, jam tangan dan cincin milik M Pansor. Kepastian dua barang bukti itu diketahui saat istri korban, Umi Kalsum kembali diperiksa penyidik Polda Lampung pekan lalu. “Jam tangan dan cincin itu ditunjukkan oleh penyidik dan dibenarkan oleh dia (Umi) itu milik suaminya,” kata kerabat dekat M Pansor, Malhan, yang dilangsir dari halaman okezone.com Senin (1/8/2016).
Barang bukti berupa jam tangan disita dari Tr, sedangkan cincin batu akik jenis bacan ditemukan di rumah Brigadir MA oleh aparat kepolisian.
Diketahui, M Pansor ditemukan tewas dalam keadaan termutilasi di Desa Tanjungkemala, Martapura, Sumatera Selatan pada 19 April lalu. Mulanya identitas M Pansor tidak bisa diketahui jenazah tidak bisa dikenali.
Namun, setelah keluarga melakukan tes DNA, identitas M Pansor bisa diketahui. Dua tersangka itu pun terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan selama tiga bulan.