Lensa Daerah

Pemkot Metro Penyusunan RPJMD Berpedoman Pada Permendagri

Metro lampung, lensamedia.net  – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menilai proses penyusunan dokumen RPJMD tahun 2016-2021 telah berpedoman pada permendagri Nomor 54 tahun 2010 dan PP nomor 8 tahun 2008.

Wakil Wali Kota Metro Djohan mengatakan, pihaknya akan menyempurnakan dan mengecek kembali berdasarkan saran dan masukan yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait RPJMD. “Soal penyajian data, kami sadari bahwa kelemahan ada pada ketersediaan data terkini. Meskipun ada beberapa data yang sudah kami peroleh dengan kondisi 2015. Karena banyak data yang bersifat seri, maka kami menyajikan dari tahun 2010 sampai 2014,” ujar Djohan saat paripurna jawaban Wali Kota atas Fraksi DPRD terkait RPJMD, Kamis (4/8).

Terkait perumusan masalah daerah, Pemkot melibatkan seluruh skpd dan stake holder lain (ormas dan akademisi) melalui forum group discussion (fgd) yang telah dimulai sejak tahun 2015 penyusunan naskah teknokratik rpjmd sampai awal tahun 2016.  “Pertimbangan utama karena skpd dan stakeholder lain adalah pihak yang paling dekat dengan permasalahan pembangunan di daerah atau sebagai narasumber potensial,” imbuhnya.

Menurutnya, visi kota pendidikan tetap menjadi ruh utama pembangunan lima tahun ke depan. Dimana telah dijabarkan dalam program prioritas pembangunan sektor pendidikan. “Seperti peningkatan sarana prasarana pendidikan melalui penyediaan seragam sekolah gratis untuk meningkatkan angkat partisipasi sekolah. Serta pemerataan pelayanan pendidikan untuk mewujudkan education for all,” ungkapnya.

Mengenai pengembangan UMKM, Djohan mengatakan, Pemkot memasukkan dalam program prioritas bidang ekonomi, melalui pengembangan strategi pemasaran produk lokal di wilayah kota metro, regional provinsi lampung, dan nasional.

Fraksi-fraksi DPRD Kota Metro akan membentuk pansus (panitia khusus) untuk berkoordinasi ulang terkait perbaikan RPJMD 2016-2021. “Ya kita tunggu saja. Kalau memang ada niatan untuk memperbaiki. Besokkita bentuk pansus kembali. Dan berkoordinasi terkait saran-saran kita atas RPJMD,” ujar Basuki, mewakili fraksi-fraksi DPRD Metro.

Ia menambahkan, apabila telah diperbaiki, DPRD siap menyepakati raperda RPJMD. “Ini kan waktu sudah semakin dekat. Ya kalau kami siap-siap saja. Lebih cepat lebih baik,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Metro mengkritik rancangan peraturan (raperda) Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Pemkot setempat.

Fraksi-fraksi menilai delapan poin dalam dokumen raperda perlu diperbaiki. Dimana Pemkot harus perhatikan sistematika sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008. ( nur/rud )

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top