Lensa Daerah

DPRD Kota Metro Kritik Raperda RPJMD

Metro lampung, lensamedia.net  – Seluruh fraksi di DPRD Kota Metro mengkritik rancangan peraturan (raperda) tentang Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD). Fraksi menilai sebanyak delapan poin dalam dokumen raperda tersebut yang perlu diperbaiki.

Mewakili seluruh fraksi, Ketua Fraksi PDIP Basuki menerangkan, poin pertama adalah perlu diperhatikan sistematika sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluai pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Sehingga harus memperhatikan tahapan, tata cara penyusunan dokumen RPJPN, RPJMN, RPJPD Provinsi, RPJMd Provinsi, dan RPJPD Kota Metro sendiri.

“Kedua penyajian data yang belum update. Contohnya, keterangan data pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, dan IPM yang merupakan capaian kinerja lintas urusan bukan satu urusan. Tidak ada data tentang indeks Gini dan agar disajikan, dan masalah rasio penduduk yang bekerja belum disajikan,” paparnya pada Paripurna Padangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Metro terhadap penyampaian empat raperda kota Metro, di ruang Sidang DPRD, kamis (4/8).

Ketiga, analisis data dalam merumuskan permasalahan daerah untuk menentukan isu-isu strategis belum tepat. Perumusan masalah hanya dijelaskan pada aspek pelayanan dasar saja, sedangkan aspek lainnya tidak ada.

“Keempat, indikator daerah belum menggambarkan ukuran keberhasilan daerah karena masih menggambarkan kumpulan ukuran keberhasilan SKPD. Kelima, perumusan tujuan sasaran belum mencerminkan visi, misi, dan isu-isu strategis daerah,” tambahnya.

Selanjutnya adalah visi dan misi belum tercermin dalam rancangan program pembangunan daerah (prioritas pembangunan daerah), sebagai contoh langkah strategis Kota Metro sebagai Kota pendidikan. Serta cerminan sebagai Kota Wisata Keluarga, pengembangan UMKM, wisata kuliner sebagai pengembangan ekonomi kerakyatan.

“Budaya daerah sebagai kekayaan lokal daerah Kota Metro belum tercermin di dalam penyusunan RPJMD Kota Metro. Ketujuh belum tergambarkanya sinkronisasi antara perencanaan nasional dan Provinsi Lampung dengan Kota Metro. Terakhir, bila RPJMD ditetapkan agar segera menyempurnakan organisasi, SDM, dan tata laksana sesuai dan reformasi birokrasi nasional dan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, khusus organisasi mengacu kepada PP No 18 Tahun 2016,” tutupnya. ( rud)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top