Dari luasan hutan lindung, terbagi dalam tiga register. Pertama register 25 di Pematang Tanggang, Kecamatan Kelumbayan dengan luasan 3460.00 ha, register 26 di sekung peji Kecamatan Cukuh Balak luasan 673.9 ha, register 27 Pemutang Sulah Kecamatan Cukuh Balak dan Limau dengan luasan 8862.36 ha dan register 28 di Bukit Neba melintasi Kecamatan Pugung, Gisting dan Kota Agung Timur luasan 13419.85 ha.
“Kalau untuk register 30 Gunung Tanggamus dengan luas 15060 ha, register 31 Pematang Arahan luasan 1505 ha dan register 39 dengan luasan 39455 ha, itu berada dalam kewenangan Kantor Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kota Agung Utara. Dan register 39 luasannya hingga ke perbatasan Taman nasional bukit barisan selatan (TNBBS). Jadi kita hanya sebatas register 25, 26, 27 dan 28,” terangnya.
Ia menjelaskan, persentase dari kerusakan hutan lindung memang begitu mengkhawatirkan dengan mencapai angka 54 persen atau sekitar 14264.69 ha. Akan tetapi, untuk mencegah semakin meluasnya kerusakan hutan yang terjadi. Dishutbun setempat selalu melakukan program reboisasi hutan untuk mengembalikan kondisi hutan dari krisis kerusakan dengan selalu berkoordinasi dengan anggota organisasi pencinta alam Tanggamus, dan KPHL Kota Agung Utara.
“Yang kita tanam pastinya berbagai macam jenis. Kayu kayuan besar dan beberapa jenis tanaman buah. Yang pastinya kita terus berupaya keras untuk mengembalikan kondisi hutan yang asri. Dan juga tidak bosan-bosannya memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama sekitar kawasan hutan register untuk bersama-sama melestarikan hutan Tanggamus,” jelasnya.(man)