Lensa Daerah

Pemkab Lambar Gelar Rakor

Lampung Barat, lensamedia.net – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bulanan di aula keagungan Pemkab setempat, Senin (15/08). Tampak hadir dalam acara tersebut Bupati Lampung  Barat Drs H Muklhis Basri, MM., Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Makmur Azhari, Sekdakab Lambar Nirlan SH, Asisten dan Staf Ahli Buapati Lambar, Ketua KPU Lambar, Panwascam, dan SKPD terkait.
Dalam Rakor tersebut yang sekaligus mensosialisasikan pemilihan kepala daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017 yang disampaikan oleh Ketua Kpu Lambar Imtizal menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Lambar ini dilakukan selama tiga hari sejak 19 September 2016 hingga 21 September 2016. Sementara untuk pencalonan perseorangan atau sering disebut calon independen, jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon dilaksanakan pada 6 Agustus hingga 10 Agustus 2016.
Kemudian penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2016 dan sehari berikutnya 23 Oktober 2016 akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
Untuk tahapan kampanye akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Debat publik/terbuka antar pasangan calon digelar 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik dilaksanakan pada 29 Januari 2017 hingga 11 Februari 2017.
Untuk masa tenang dan pembersihan alat peraga, akan dilaksanakan 12 Februari hingga 14 Februari 2017. Selanjutnya pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan digelar tepat pada hari Rabu 15 Februari 2017. Sedangkan penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan ditetapkan pada 8 hingga 10 Maret 2017.
Jadwal tahapan penting lainnya yang tertuang dalam PKPU tersebut, yaitu jadwal pembentukan panitia ad hoc, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada 21 Juni hingga 20 Juli 2016. Sementara itu, jadwal pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada 15 November 2016 hingga 14 Januari 2017.
Dan pada pada penyampaian pemaparan materi netralitas aparatur sipil Negara pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017 yang disampiakan oleh Ahmad Soleh, Menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pilkada, pasangan calon kepala daerah dilarang melibatkan ASN.
Baik itu, pejabat BUMN, PNS, Anggota Polisi, TNI, kepala desa atau lurah dan perangkatnya. Ahmad menegaskan, itu sebagaiman yang tercantum dalam Pasal 70 UU No 8/2015
Mereka yang diketemukan melibatkan aparatur tersebut dapat dipidana paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Kemudian, denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.
Selain itu, tambah dia, dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 kemarin, dalam menjaga netralitas ASN, Menpan-RB telah mengeluarkan edaran Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015.
Edaran itu merupakan penegasan aturan yang terdapat pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah dan PP RI No 53 Tahun 2010 tentan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik itu menjadi anggota maupun terlibat di dalamnya.(trs)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : [email protected]

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top