Pringsewu, lensamedia.net – Pasar pringsewu yang terdiri dari kurang lebih 562 lokal kios/los yang menjadi pusat perekonomian kabupaten pringsewu, namun para pedang mengeluhkan biaya perpanjangan izin menempati toko/los sebear Rp 150.000 sampai Rp 200.000 /pertahun tergantung masing-masing luas toko/los yang di lakukan oleh dinas pasar.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang pedang pasar pringsewu, pada saat mereka membuat surat izin perpanjangan kios/los kepada kupt pasar pringsewu di kenakan tarif Rp 200.000,”kemarin saya membuat surat perpanjangan izin menempati di mintak biaya Rp 200.000, oleh petugas pasar pringsewu” kata pedang pasar pringsewu, senin(15/8).
Lanjutnya, itu tergantung luas toko/los nya , masing-masing bervariasi tidak sama ada yang Rp 150.000, ada juga yang Rp 200.000 , ada juga yang lebih dari itu tarifnya”kalau punya saya luasnya 10,5 meter mas” ungkapnya.
Dan juga ada pedang yang di kenakan tarif Rp 150.000 ” kalau saya kemarin membuat izin surat perpanjangan menempati di kenakan biaya Rp 150.000, sebab toko/los yang saya tempati lebih kecil mas “ungkapnya
Bahkan, kemarin kami mintak kwitansi atau tanda terima pembayaran kepada petugas pasar, tidak dikasih alesanya notanya habis” kemarin kami sempet mintak kwitansi tapi kata petugas pasar notanya habis” tegasnya.
Dalam hal ini kupt pasar pringsewu, sugeng membenarkan akan terjadi pungutan biaya izin perpanjangan menempati toko/los namun itu dilakukan oleh anaknya buahnya tanpa sepengetahuan sugeng selaku kupt pasar pringsewu”memang benar mas perpanjang izin menempati di kenakan biaya, tapi itu dilakukan oleh anak buah saya tanpa sepengetahuan saya dan dari dinas pasar sendiri tidak di kenakan biaya sama sekali” kata sugeng , selasa(16/8).
Bahkan, kata sugeng petugas pasar yang melakukan pungutan izin menempati sekarang sudah kami dipecat” anak buah kami yang melakukan pungutan sekarang sudah kami pecat, dan itu menjadi kesalahan kami selaku pimpinan” ungkapnya.(fakih).