Jakarta, lensamedia.net – Belakangan ini tengah ramai isu bahwa harga rokok akan naik hingga Rp 50.000 per bungkusnya. Berbagai tanggapan positif dan negatif dari berbagai pihak pun bermunculan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara seperti dilansir dari JPNN. Menurutnya hingga saat ini Kementerian Keuangan belum membahas aturan terbaru terkait harga jual rokok, khususnya soal tarif cukai rokok. “Mengenai rokok sampai saat ini Kementerian Keuangan belum ada aturan terbaru mengenai harga eceran tarif cukai rokok,” terang Sri Mulyani saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Dirinya juga sudah mengetahui ada kajian yang menyebutkan kenaikan harga rokok agar anak sekolah dan masyarakat miskin tidak menghabiskan uangnya membeli rokok. Kementerian Keuangan juga berencana melakukan kajian mengenai harga jual rokok di pasar. Sehingga diharapkan sebelum APBN 2017 diputuskan, harga eceran rokok busa diputuskan ada kenaikan atau tidak. “Kementerian Keuangan akan melakukan kebijakan mengenai harga jual eceran maupun harga jual rokok dilakukan sesuai undang-undang cukai juga dalam rencana APBN 2017. Sampai saat ini kami masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak dan bisa diputuskan sampai APBN 2017 dimulai,” tutur Sri Mulyani. (aw/jpnn)