Wonosari, lensamedia.net – Maraknya tempat karaoke di Gunungkidul yang tidak memiliki ijin operasional menuai tudingan dari wakil rakyat.
Wahyu Pradana Ade Putra, anggota Komisi B DPRD Gunungkidul menuding pihak – pihak terkait telah melakukan pembiaran pelanggaran hukum tentang masih beroperasinya tempat – tempat karaoke yang tidak mengantongi ijin.
“Ribuan aturan dan undang – undang sebenarnya banyak sekali, namun banyak yang tidak dijalankan. Dan hanya dibiarkan,”kata dia kepada lensamedia.net, Kamis (25/8/2016).
Dikatakannya, seharusnya pihak – pihak terkait segera menindak tegas dalam menertibkan masih beroperasionalnya tempat karaoke ilegal tersebut.
“Dalam hal ini Pemkab, Satpol PP, KPMPT, dan pihak kepolisian segera berkoordinasi. Kalau belum berijin ya tutup dulu sampai (tempat karaoke) itu memiliki ijin.”jelas anggota fraksi PDIP Gunungkidul ini.
Sebelumnya, KPMPT Kabupaten Gunungkidul mengakui banyak tempat karaoke di Gunungkidul tidak memiliki ijin operasional.
Menurut Kepala KPMPT Gunungkidul, Drs. Azis Saleh, saat ini hanya ada dua tempat karaoke yang memiliki ijin resmi dan dua hanya sebatas ijin HO saja.
“Yang memiliki ijin hanya ada empat tempat karaoke, dua tempat memiliki ijin hingga level TPUD (Tanda Dasar Usaha Pariwisata) dan yang memiliki HO saja hanya ada dua. Yang hingga level TPUD (Tanda Dasar Usaha Pariwisata) hanya ada dua, dan yang hanya memiliki HO saja juga ada dua.”kata Azis Saleh tanpa bisa menyebutkan jumlah tempat karaoke yang tak berijin, Selasa (23/8/2016).
Sementara, pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak dengan tempat karaoke yang masih belum memiliki ijin tersebut. “Selama ini kami hanya melakukan sosialisasi, namun kami juga tidak tahu tempat – tempat (karaoke) tersebut ada dimana saja.”kilah Azis Saleh.
Berdasarkan data yang dihimpur dari Kantor Satpol PP setempat pada Selasa (23/8/2016), tercatat 8 (delapan) tempat hiburan karaoke.
“Jumlah tempat karaoke di Gunungkidul saat ini menurut catatan kami ada delapan mas, ada yang memiliki ijin dan tidak.”kata Tri Sugiyardi, Kasi Penegakkan Perda Kantor Satpol PP Kabupaten Gunungkidul. (Aw)