Mesuji lampung, lensamedia.net – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji melakukan Sosialisasi Pengampunan Pajak (tax amnesty) di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (30/08/2016).
Sosialisasi dibuka oleh Bupati Mesuji, Khamami dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Rizal Fauzi, Danramil 426-01/Mesuji, Mayor (Arm) I Ketut Subangga, kepala SKPD, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Mesuji.
Kepala KPP Pratama Kotabumi, Ferizal Suryadi, mengatakan pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tembusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016.
Menurut Ferizal, program Pengampunan Pajak merupakan terobosan untuk melunasi seluruh tunggakan pajak yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi negara.
“Penerimaan pajak besar dapat tercapai apabila didukung partisipasi aktif stakeholder dan kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu. Melalui sosialisasi ini memberikan nilai tambah dan pengetahuan agar kita semua bisa memanfaatkan program Pengampunan Pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Khamami menyambut baik dengan dilaksanakan sosialisasi ini, serta mengajak kepada seluruh peserta sosialisasi untuk bersama-sama menyukseskan program Pengampunan Pajak guna meningkatkan penerimaan pajak yang digunakan untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan Pemerintah.
“Sosialisasi ini saya pandang penting, karena wajib pajak dapat mengetahui secara jelas apa maksud dan tujuan Pengampunan Pajak. Manfaatkan kesempatan Pengampunan Pajak ini dengan sebaik-sebaiknya sebelum berakhir tanggal 31 Maret 2017. Keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung oleh penerimaan pembayaran pajak,” ucapnya. (Herdinda)
