Wonosari Gunungkidul, lensamedia.net – JN (38) pelaku pencurian accu mobil yang terjadi di Kecamatan Patuk pada Selasa (30/8/2016) kemarin telah berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek setempat.
Saat ini, JN (38) terduga pelaku kasus pencurian accu yang merupakan warga Gambiran, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Gunungkidul. “Ya, saat ini JN sudah ditetapkan tersangka terhitung tadi malam.”ugkap Iptu Ngadino, Paur Bag Humas Polres Gunungkidul, Rabu (31/8/2016).
Sebelumnya, JN ditangkap dan diserahkan ke Polsek Patuk karena diduga telah melakukan aksi pencurian accu mobil milik BP (36) warga Kecamatan Patuk.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu buah accu mobil merek incoe dan satu unit Yamaha Vega Nopol AD 2982 EH milik tersangka.
Saat ini tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan bengkel ditahan di ruang tahanan Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Aw)