Mesuji lampung, lensamedia.net – Berkat kerja keras pihak kepolisian dan peran serta masarakat , AG terduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil diamankan.
Berawal laporan masarakat Adi Suryawan SPD dengan Nomor, LP/10/11/2016/Polda lampung/Res mesuji/SEK Wai serdang , basri wasib kapolsek waiserdang membenarkan telah mengamankan AG (29) warga desa kejadian SP 2 E RK 03 kecamatan wai serdang,
Modus pelaku , dengan meminyjam motor korban didepan SMAN 01 waiserdang namon motor yang di pinyjam AG tidak kunyjung dikembalikan , belakangan diketahui memang modus AG di duga untuk menggelapkan motor korban , kerna tersangka AG memang resedipis suda 3 kali keluar masuk sel dengan modus yang sama , terang Basri kapolsek waiserdang.
Akibat perbuatnya tersanga AG terjerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan , dengan anycaman hukuman 4 tahun penyjara , jelasnya. (Herdinda)