Tanggamus, lensamedia.net – Kejari Tanggamus melalui Kasi Intel, Amrullah,SH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Taufan Zakaria, SH,MH. Mengatakan kasus Dugaan proyek TPS fiktif di Kabupaten Pringsewu akan di tindak lanjuti, dan akan berkordinasi dengan Kacabjari Pringsewu, kalau memang pengaduan tersebut terbukti maka akan kita tingkatkan menjadi penyidikan.
“Akan kami pelajari dulu kasus proyek TPS fiktif di Kabupaten Pringsewu dan kami akan mengumpulkan data dan keterangan serta berkordinasi dengan Kacabjari Pringsewu kalau memang terbukti fiktif dan kami sudah mendapatkan sekurang-kurang dua alat bukti maka kami akan tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Amrullah kemarin.
diberitakan sebelumnya Proyek pembuatan bangunan pemilihan sampah dengan anggaran Rp 300juta dan pembelian perlengkapan sampah dengan anggaran Rp 300juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu 2015 di duga pekerjaannya fiktif.
Pasalnya proyek pembuatan bangunan pemilihan sampah yang seharusnya untuk 6 paket bangun tersebar di anataranya berada di pasar pringsewu, pringsewu timur, pasar gading rejo, pasar pagelaran, pringsewu selatan , perumahan podomoro.
Berdasarakan pantauan Wartawan Harian Lampung Media dilapangan hanya di temukan tiga bangunan dan unit mesin pecacah sampahnya tidak ada semua misal seperti di pasar pagelaran bagunan tempat pencacah sampahnya tidak ada gedungnya dan di pasar gading rejo bagunanya terbengkalai serta mesin pecacah sampahnya tidak ada.
“bangunan tempat pencacah sampah di pasar pagelaran tidak ada, memang Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah ( BPLHD Red) pernah mintak hibah tanah untuk bagunan tempat pencacah sampah namun tidak jadi dibagun sampai sekarang , sedangkan tanah hibahnya sudah kami sediakan” Kata Kepala Pekon Pasar Pagelaran, Marom. Belum lama ini.
Sementara itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JPK, Irwan mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan BPLHD Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Negeri, terkait proyek pembagunan pemilah sampah dan pembelian perlengkapan pecahan sampah. “ Dugaan kasus tersebut sudah jelas pekerjaan tersebut tidak dibangunkan, ini ranahnya korupsi , dan jelas merugikan keuangan negara dan program tersebut di nilai tidak tepat sasaran sebab pekerjaannya tersebut terbengkalai seperti di pasar gading rejo mesinnya tidak ada , dan BPLH hanya menghambur -hamburkan uang Negara” tegasnya Irwan.
sementara itu saat dikonfirmasi kepala Badan BPLHD Zulpuad menjelaskan program pembuatan bangunan tempat pencacah sampah telah bangunannya semua beserta mesin pencacah sampah 6 paket tersebut sudah kami bagikan ke masing-masing kelompok.
“adapun program tersebut tidak berjalan itu tergantung dari masing-masing kelompok dan terkait bangunan tempat pencacah sampah yang di pasar gading rejo tidak ada mesin pecacah sampahnya , mesin tersebut di bagikan di kelompok desa kediri sebab di pasar gading rejo tidak ada kelompoknya” jalasnya. (fakih/aman)