Lensa Daerah

30 September 2016 Batas Perekaman E-KTP

Lampung Barat, lensamedia.net – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) di sejumlah tempat. Sebab, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menetapkan kebijakan tentang tenggang waktu perekaman KTP El sampai dengan 30 September 2016.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Lambar Drs. Syaekhuddin MM menyampaikan Menjalankan amanat Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Mendagri Tjahjo Kumolo mengimbau pemerintah daerah khususnya Dinas Dukcapil kabupaten/kota dan provinsi untuk mempercepat proses cakupan perekaman KTP-el dan kepemilikan akta kelahiran.
Selanjutnya pihaknya juga menyampaikan himbauan tersebut yang tertuang melalui Surat Edaran Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran. Percepatan penerbitan KTP-el dan akta kelahiran menjadi sangat penting sebagai basis data kependudukan nasional. Terlebih sampai saat ini, capaian penerbitan KTP-el baru mencapai 86%, sementara cakupan kepemilikan akta kelahiran baru 61,6%.
Secara konkrit, Mendagri menerapkan beberapa langkah strategis melalui penyederhanaan prosedur dalam hal pelayanan seperti penerbitan dan penggantian KTP-el yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan cukup dengan menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga tanpa perlu surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan/kecamatan. Selain itu, pemerintah daerah diimbau membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP-el, melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling (mobile), mewajibkan penduduk usia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah untuk melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016, meningkatkan pelayanan melalui penggunaan alat baca card reader, tidak memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-el dan penerbitan akta kelahiran (lunas pajak, SKCK, dll), serta penerbitan akta kelahiran tidak perlu surat pengantar RT, RW, dan kelurahan/desa
Untuk efektivitas pelaksanaan surat edaran tersebut, diperlukan dukungan berbagai pihak terutama kerjasama dan soliditas para kepala dinas Dukcapil di daerah. Dinas Dukcapil perlu membuka diri melalui layanan pengaduan seperti SMS gateway atau nomor WhatsApp sebagai sarana bagi warga untuk bertanya dan mengadu. Selain itu, juga bekerjasama dengan berbagai instansi perangkat daerah atau swasta seperti dinas pendidikan, dinas kesehatan, rumah sakit, sekolah-sekolah, perguruan tinggi, serta Puskesmas/penolong persalinan.
Kemudian pihaknya sudah memberikan surat edaran ke seluruh pemangku pekon berupa pemberitahuan kepada masyarakat Kabupaten Lampung barat bahwa KTP Konversional atau KTP Lama sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan peraturan Presiden no 112 tahun 2013. “Penduduk yang telah berulebih dari 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP el dengan melakukan perekaman sidik jari iris mata tanda tangan, dan pengambilan foto pada kantor camat wilayah masing-masing atau melakukan perekaman yang dilakukan pada saat pelayanan keliling oleh Disdukcapil Kabupaten Lambar”, Jelasnya.
Selain itu kepengurusan penerbitan dan perekaman KTP el cukup membawa fotocopi KK dan pelaksanaan perekaman KTP el sampai batas Waktu tanggal 30 September 2016 dengan tidak dipungut biaya( GRATIS).” Bagi penduduk yang belum memiliki KTP el sampai dengan 30 September 2016 akan mengalami kesulitan dalam pelayanan ublik seperti kepengurusan BPJS, Pembukaan Rekening Bank, Pemngurus SIM, pembayaran Pajak dan lain-lain”, Bebernya.
Selanjutnya Untuk masyarakat yang berusia 0-18 tahun atau usia sekolah yang belum memiliki akte kelahiran untuk segera membuat akta kelahiran sampai dengan batas akhir tanggal 30 September 2016.
Kemudian disampaikannya juga Perekaman sudah mulai dikebut.“Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP El tapi sampai sekarang belum jadi, mohon untuk bersabar karena blangko KTP El yang dipasok dari Kemendagri terbatas,” ujarnya.
Sementara bagi masyarakat yang KTP El hilang, rusak dan perubahan data, saat ini tidak bisa cetak. Itu merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Masyarakat dimohon mengerti dan bersabar untuk menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Pusat.(trs)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top