Lampung Utara, lensamedia.net – Mencuatnya pemberitaan disejumlah media massa atas prilaku Kepala Desa (Kades) Negarabumi Kecamatan Sungkai Tengah Lampung Utara (Lampura) Ishak Juarsyah yang diduga enggan menanda-tangani berkas proyek didesanya lantaran faktor uang pelican, sepertinya bakal berbuntut panjang. Sang Kades yang diduga menjadi penghambat PHO proyek ini dipastikan akan menuai akibatnya. Pasalnya, dalam waktu dekat ini Inspektorat setempat akan memanggil Kades Negarabumi Ishak Juarsyah guna dimintai keterangan. “Ya, memang benar saya sudah membaca pemberitaan mengenai masalah desa Negarabumi. Dan segera akan kita panggil kades itu,”ujar Inspektur Kabupaten Man Kodri melalui Ponselnya Jum’at (2/9). Saat ini kata Man Kodri, pihaknya tengah mengumpulkan data selengkap-lengkapnya dalam upaya mencari kebenaran atas persoalan tersebut. Yang jelas, setelah semua lengkap, kemudian baru pihaknya melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Jika lanjut Man Kodri, dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran administrasi oleh aparatur itu, maka pihaknya akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk kemudian disampaikan kepada Bupati. “Kalau ditemukan ada pelanggaran hukum, maka kita akan rekomendasikan kepada aparat penegak hukum,”ujarnya lagi. Menurut Man Kodri, Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, saat ini tengah gencar-gencarnya menertibkan seluruh aparatur pemerintahan. Agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya tanpa ternoda dengan hal-hal yang berbau korupsi ataupun pungli. “Untuk masalah desa Negarabumi itu, saya juga sudah ditelpon oleh DPRD. Pihaknya DPRD juga sudah memberikan masukan agar kasus tersebut dapat segera kami tindak-lanjuti,”ungkapnya. Dilansir sebelumnya, Kepala Desa Negarabumi Kecamatan Sungkai Tengah Lampung Utara (Lampura) Ishak Juarsyah enggan menanda-tangani berkas persetujuan pembangunan proyek diwilayah kerjanya. Diduga karena faktor uang pelican yang diberikan rekanan tidak sesuai. Buktinya, sampai saat ini berkas tersebut masih belum juga dimengetahui oleh pemimpin desa tersebut. Dampaknya, PHO (serah terima proyek,red) terlambat. Seperti yang diungkapkan
Husen direktur CV Sanak Tigo Mebbay dengan jalan Raden Intan nomor 216 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dikatakan, persoalan berawal dari dirinya mendapat pekerjaan penunjukan langsung (pl) perbaikan embung di desa Negarabumi, Kecamatan Sungkai Tengah. Saat awal Husen hendak melaksanakan pekerjaan dirinya menemui kades yang diketahui bernama Ishak Juarsyah. “Awal proyek akan dikerjakan saya datang menghadap kades dan meminta izin untuk pengerjaan proyek. Saat itu kades yang diketahui bernama Ishak Juarsyah mempersilahkan,”ujarnya saat menggelar Konferensi Pers dikediaman kerabatnya Rabu (31/8) sekitar pukul 13.00 Wib. (Arief)