Wonosari Gunungkidul, lensamedia.net – Sungguh miris, itulah yang terjadi dalam proyek pembangunan Rest Area di Dusun Sumbermulyo Desa Kepek Kecamatan Wonosari Gunungkidul ini.
Betapa tidak, proyek pembangunan Rest Area yang terletak di Tugu Patung Sapi Dusun Sumbermulyo milik Kantor Pengendali Dampak Lingkungan (Kapedal) Gunungkidul ini tidak berplakat.
Berapa nilai dan siapa pelaksaan pekerjaan dalam proyek yang rencananya akan dibangun rest area dan kios ini pun belum jelas dan masih tabu.
Menurut warga sekitar, sampai hari ini (19/9/2016) proyek rest area tersebut sudah berjalan sekitar satu minggu. “Yang saya tahu, akan dibangun rest area, kios dan patung sapi akan diganti dengan bahan perunggu senilai 60 juta rupiah. Setahu saya hanya dari APBD 2016.”terang Doris, Kepala Dusun Sumbermulyo saat ditemui lensamedia.net.
Untuk berapa nilai proyek rest area tersebut, Doris tidak mengetahui sama sekali berapa anggarannya. “Itu program kerja Kantor Kapedal, yang tahu masalah berapa nominalnya ya pemborongnya dan kantor pihak Kapedal sendiri.”timpa Kepal Dusun yang baru dilantik sebulan yang lalu ini.
Sementara, berdasarkan penelusuran lensamedia.net dari berbagai sumber, penanggungjawab pekerjaan proyek Rest Area milik Kantor Kapedal tersebut dikerjakan oleh CV. Arya Norega yang beralamat di Kecamatan Patuk.
Terpisah, Kepala Kantor Pengendali Dampak Lingkungan (Kapedal) Gunungkidul Irwan Jatmiko juga belum bisa dikonfirmasi terkait nilai proyek tersebut. Ketika dihubungi melalui ponsel pribadinya posisi aktif, namun tidak diterima.
Untuk diketahui secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.
Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan. (Aw)