Bandar Lampung, lampungmediaonline.com – Advokat, Pengacara/Konsultan Hukum yang berkantor pada Divisi Hukum Ikatan Pelaku dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) DPD Provinsi Lampung, Selaku KUASA HUKUM atas Pemerintahan Desa Papan Asri Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara. yang di tandatangani 1. Riyandi Regend, S.H 2. Andi Armi, S.H 3. Bagus Andriansyah, S.H 4. Ahmad Bajuri, S.H menyampiakan melalui suratnya Sehubungan dengan pemberitaan pada media lampungmediaonline.com tertanggal 20 September 2016, yang berjudul “KA Biro Fakta Hukum & HAM : Tuding Kades Papan Asri KKN Dana Desa”, dengan ini menyatakan keberatan dan sebagai data pembanding maka akan kami sampaikan konfirmasi dan klarifikasi berdasarkan data dan fakta yang telah kami terima terhadap permasalahan dalam pemberitaan tersebut, sebagai berikut.
- Bahwa tidak benar Kades Papan Asri melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Desa No. 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015 sebagaimana yang telah ditudingkan/dituduhkan oleh “KA Biro Fakta Hukum dan HAM”, dan hal tersebut telah termuat dalam pemberitaan lampungmediaonline.com tertanggal 20 September 2016 tersebut;
- Bahwa permasalahan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut adalah pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) (bukan gedung Taman Kanak kanak) berukuran 6 x 15 m2 yang terletak di Desa Papan Asri Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2016;
- Perlu kami sampaikan bahwa Pembangunan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Desa Papan Asri tersebut telah sesuai dan didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Karena prioritas penggunaan dana desa tahun 2016 bukan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 seperti yang termuat dalam berita tersebut;
- Bahwa tidak benar dan tidak berdasarkan hukum adanya opini yang menyatakan bahwa Kepala Desa Papan Asri telah memberikan dana desanya membangun gedung TK sebesar Rp 200.574.800,- kepada Yayasan Adi Luhung Desa Papan Asri;
- Bahwa Pembangunan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tersebut merupakan realisasi atas usulan dan kesepakatan masyarakat desa dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa Papan Asri yang tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tanggal 22 Januari 2015, bertempat di Balai Desa Papan Asri dan dihadiri Aparat Pemerintah desa, LPM, BPD, Kepala-kepala dusun, Tokoh Masyarakat serta 59 orang masyarakat Desa Papan Asri;
- Bahwa pembangunan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Desa Papan Asri yang berlokasi di dekat lokasi Yayasan Adi Luhung Desa Papan Asri tersebut berdasarkan pada Surat Hibah Tanah dari Pengurus Yayasan dalam hal ini Bapak Gatot Sutopo kepada Pemerintah desa yang dituangkan dalam SURAT KETERANGAN HIBAH TANAH tanggal 12 Oktober 2015, ditanda tangani oleh saksi-saksi dari Pihak sekolah, Camat Abung Semuli (Bapak Juwono, BA), serta Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Abung Semuli (Bapak Abdul Rohman, S.Pd) (Surat Keterangan Hibah Tanah Terlampir). Hal ini juga dikuatkan dengan adanya MOU antara Yayasan Adi Luhung Papan Asri dengan Pemerintah Desa Papan Asri Nomor: 071/YP.AL/PA/2015 – Nomor:140/023/PA.04/2015 tentang Penyerahan Aset dan Kerjasama Pengelolaan Pendidikan Adi Luhung Papan Asri tanggal 12 Oktober 2015;
- Bahwa Usulan Pembangunan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tersebut telah termuat dalam dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Papan Asri Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara periode 2016-2021, berdasarkan Peraturan Desa No. 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Papan Asri Tahun 2016-2021.
- Bahwa Usulan Tersebut telah termuat dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Papan Asri Tahun 2016, berdasarkan Peraturan Desa Papan Asri Kabupaten Lampung Utara No. 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Papan Asri Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara;
- Bahwa usulan tersebut telah termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun 2016, yang telah melalui proses pemeriksaan usulan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Utara, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Lampung Utara, Dinas-Dinas terkait dengan proses perencanaan Pembangunan desa, termasuk didalamnya, Tenaga Ahli Perencanaan Pembangunan Kabupaten Lampung Utara, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa yang berasal dari Kementrian Desa, Deaerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementrian PDTT) Republik Indonesia berkaitan dengan kelayakan, dan kelengkapan proposal usulan desa yang didanai melalui Dana Desa Tahun 2016.
- Bahwa Pelaksanaan Pembangunan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Desa Papan Asri Tahun 2016 dengan ukuran 6 x 15 m tersebut sudah sesuai dengan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa YangBersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
- Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber DariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolan dan Penyelenggaraan
- Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman PembangunanDesa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); pada BAB IIPerencanaan Pembangunan Desa, Bagian kedua Penyusunan RPJM Desa, Paragraf 1 pasal6 ayat (3) huruf c angka (2), dan 5 (lima). Disebutkan “pembangunan, pemanfaatan danpemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, antara lain, PendidikanAnak Usia Dini; dan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi desa”
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, Pada BAB III Prioritas Penggunaan Dana Desa, Bagian Kesatu Bidang Pembangunan Desa, Pasal 6 angka (1), “menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, meliputi”; pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan”.
Diberitakan sebelumnya Fakta Hukum & HAM: Tuding Kades Papan Asri KKN Dana desa
Diduga Kepala Desa Papan Asri Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara Ditengarai KKN Dana desa(DD), Tahun 2016. Pasalnya Dana Desa Tesebut Dipergunakan Oleh Kepala Desa Memberi Bantuan Membangun Gedung TK Milik Yayasan Adi Luhung Hal Tersebut Bertentangan Dengan Peraturan Mentri Desa No 5 Tahun 2015 Tentang Pengunaan Dana Desa (DD) Menurut Karkum Berdasarkan Investigasinya Menindaklanjuti Laporan Masyarakat Desa Papan Asri Bahwa Kepala Desanya Mistam Telah Memberikan Bantuan Dana Desanya Membangun Gedung TK Ukurun 6X15 M2.Milik Yayasan Adi Luhung,Menghabiskan Dana desa Rp 200.574.800.Hal Ini pun terungkap Berdasarkan Sumber Yang Dapat Dipertanggung jawabkan Ujar Karkum Pada Selasa,(20/09/2016).
Yang Anehnya Yayasan Tersebut Adalah Milik Ketua BPD Papan Asri Gatot Sutopo Menurut Penjelasan KUPT Dinas Pendidikan Lampung Utara ya saya Sudah Komfirmasi Hal Ini Sebelumnya Kedinas UPTD Setempat”.Yang Timbul Pertanyaan Saya Ketua BPD TK Yayasan Adi luhung juga Istri Dari Gatot Sutopo(Hartati Istri Dari Ketua BPD)Semuanya Sudah Saya Komfirmasi Berikut Kepala desanya saat saya Investigasi 31_Agustus 2016 Lalu.Namun Kepala desanya tidak Pernah ada dikantor dan di SMS Tidak Di Jawab Ini Ada apa terkait Pengunaan dana desa diwilayah kekuasaannya ini Ungkap KA Biro Fakta Hukum & HAM.
Dikatakan dia,Kebijakan pengunaan dana desa Oleh Kepala desa papan asri Itu diduga Bertentangan Dengan Permen Desa No 5 Tahun 2015,Tentang Pengunaan Dana Desa Prioritas, Pengunaan Dana desa Untuk Membangun desa Bukan Untuk Membangun Yayasan Adi Luhung Kata Dia Lagi. Karkum Meminta Untuk Kasus Ini Pihaknya para penegak hukum Segera dapat Menindak Lanjutinya Tandas Karkum.
Namun Sayangnya Kepala Desa Papan Asri Terkait dugaan Penyalahgunaan Dana desa(DD)Tersebut Dikomfirmasi Ponsel Pribadinya Meski Aktip Tidak Diangkat Di SMS Tidak Membalas. (red)