Lampung Selatan, www.lensamedia.net – Terkait dugaan Ketidaktransparanan Pengunaan dana desa yang di soal oleh BPD dan Tokoh masyarakat desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan, Hal Itu Mendapat Tanggapan dari Pendamping Lokal desa ISMAIL SE,MM mengemukakan Kepada Sejumlah Awak Media Pada Selasa(22/11/2016). PLD hanya dapat memberikan penjelasan Terkait Soal Tugas dan Pungsi Pendamping Lokal desa Ialah mempasilitasi penyelenggaraan pemeritahan desa pembangunan desa dan pemberdayaan desa, sehingga membuat desa menjadi mandiri Saya tidak bisa memberikan Penjelasan kepada masyarakat Berapa Anggaran Pembangunannya karena hal itu bukan kapasitas Saya.” hal ini agar warga masyarakat tidak gagal paham mengenai tugas dan pungsi Pendamping Lokal desa Ungkapnya.
Dikatakan dia,Dalam pengunaan Dana desa ada empat bidang yang meliputi
1 Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
2. Bidang Pembangunan desa
3 Pembangunan masyarakat desa
4.pembinaan kemasyarakatan.
Lebih lanjut pria lulusan pascasarjana UBL ini menjelaskan berdasarkan Pantauannya dirinya Sebagai Kontrol Adapun didesa karya tunggal pembangunannya sedang berjalan, pembangunanannya di bulan nopember 2016.sesuai dengan jadwal yang dirancang oleh desa.
Ditahun 2016 Ini Katanya Lebih Lanjut bidang penyelenggaraan pemeritahan desa Karya tunggal mengunakan Alokasi Dana Desa (DD) dan telah direalisasikan tentang perencanaan, Berupa pembangunan Rabat Beton TPA dan Posyandu.
“Pembangunan Rabat beton Didusun Karya Sakti RT 03 yang disoroti dan suarakan Oleh Masyararakat, dalam perencanaan pembangunan rabat disana tidak mengunakan kerangka besi disana mengunakan anyaman Bambu itupun merupakan Inovasi Pelaksana dan masukan masyarakat desa” Jelasnya.
Berbicara Terkait Ketidak Transpranan Pengunaan Anggaran -Anggaran Pembangunan dapat dikomfirmasi Ke pelaksana kegiatan Karya tunggal yaitu Kasi Pembangunan dan tim pelaksana kegiatan Tambahnya.
Apabila ada masyarakat Yang menilai kurang transparan ini, akan dijadikan bahan evaluasi desa untuk kedepan lebih ditingkatkan sosialisasi dana desa dimasyarakatan.
“Jadi PLD akan mempasilitasi pemerintah desa untuk sosialisasi di masyarakat melalui bidang arah dusun kemudian Aspirasi dusun dibawa ke musyawarah desa” jelasnya
Dalam hal ini BPD Beserta pemerintahan desa harusnya membahas tentang usulan dusun dusun didalam musyawarah dusun (musdus) yang kemudian dibawa Ke TIM RKP.
Ismail juga menghimbau apabila ada ketiktransparan yang di suarakan masyarakat agar hal tersebut dibahas melalui musyawarah dusun yang kemudian dibawa kemusyawarah desa melalui BPD setempat dan kadus apabila masih tidak ditemukan Solusi terkait transparansi dana desa ditingkat desa bisa disalurkan melalui TIM Pengendali DD Kecamatan Katibung.
Sementara Tubagus Kepala desa Karya Tunggal saat dikomfirmasi dikantor desa benerapa hari lalu,ia enggan memberikan Tanggapan.(Hedra)