Bandar Lampung, www.lensamedia.net – Terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang kepada mantan kekasihnya Moch Mansur yang sekarang mendekam di Lapas Radja Basa, Akhirnya kasus percintaan kedua insan ini berbuntut panjang di Kantor Kepolisian.
Menurut Moch Mansur melalui kuasa hukumnya Aam Muharam, menjelaskan Oknum Anggota DPRD Tulang Bawang Ini melakukan penipuan hal itu dibuktikan dengan transfer Moch Mansur yang mengirimkan sejumlah uang Ke rekening bank nya Ernawati.
“Kerugian yang dialami kliennya mencapai ratusan juta rupiah dengan bukti transfer rekening kepada Ernawati serta ada bukti percakapan lain,” kata ungkap Aam kepada sejumlah awak media di kantornya di Jalan Bahari KP Baru 1 LK 1 RT 009 Kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang Bandar Lampung Selasa,(29/11/2016).
Aam juga menjelaskan kronologis kejadian kliennya ini berawal dari perkenalan dengan Ernawati saat beliau (Ernawati….Red) mengunjungi kawannya di Lapas Radja Basa pada bulan Nopember 2015.
“ Setelah berkenalan Moch mansur dan Ernawati saling berkomunikasi dan akhirnya mereka pacaran” jelasnya
Menurut kliennya, Ernawati sudah sering mengunjungi dirinya di Lapas Raja Basa kurang lebih hampir sepuluh kali berkunjung.
“Pada Bulan Januari 2016 mereka berdua katanya menjalin hubungan kekasih.
Selain itu Ernawati berkomitmen untuk membuka usaha yang menjanjikan, maka Ernawati diberikan modal oleh Moch Mansur karena Ernawati berjanji bersedia menikah dengan Moch Mansur”
“Dalam komitmen tersebut dikatakan bahwa uang modal yang diberikan Moch Mansur hanyalah titipan kepada Ernawati dan akan dikembalikan dan keuntungannya agar disimpan sebagai modal menikah, kemudian Ernawati berjanji tidak akan mengambil/ menguasai uang tersebut sepeserpun” beber aam
Adapun modal tersebut digunakan Ernawati untuk modal usaha toko baju dan penambahan usaha warung kopi, Baby Soap dan lain-lain.
Dana tersebut ditransfer bertahap dari rekening milik Moch Mansur atas nama Swarni, Bank BCA yang merupakan rekening milik mantan istrinya. Ia mengirimkan sejumlah uang ke rekening BRI dan BCA milik Ernawati dengan Nomor Rekening:BCA 020 12 52 422 An/Ernawati SH,MH. BRI: 20 14 01 00 400 55 06 An/Ernawati.
“Dari rekening tersebut telah dikirimkan sejumlah uang dengan jumlah yang bervariasi, dari satu juta sampai puluhan juta hingga total ratusan juta rupiah” Tambah aam
Selain itu kliennya juga mengirim beberapa kali paket berupa barang belanjaan baju dari Pemalang yang dikirim an/Ernawati dengan tujuan alamat Yankajaya Printing Jalan Brawijaya depan Hotel Sejahtera Pasar unit II Tulang Bawang Lampung Ke Alamat kawannya Ernawati Pengiriman paket berupa belanjaan tersebut kurang lebih sebanyak tiga kali pengiriman.
Ernawati juga pernah mengambil paket baju dari Moch Mansur yang dititipkan lewat Pak Hendro agar diberikan kepada Ernawati. Pernah juga mengambil langsung ke LP Radja Basa
Pada bulan April 2016, Ernawati pernah mengajak Moch Mansur untuk menikah di Lapas Radja Basa dan Ernawati mengatakan akan mengajak saudaranya Susi, Inul dan Broto untuk menjadi saksi pada pernikahan tersebut, dan klien saya pernah meminta ijin ke pegawai Lapas untuk meminjam ruangan/tempat menikah namun pada saat itu Ernawati tidak jadi datang.
Pada Bulan Mei 2016, Ernawati meminta kendaraan Jenis Pajero Dakar 4X2, namun Moch Mansur meminta Ernawati untuk menabung pelan-pelan agar bisa membeli apa yang dia inginkan. Moch Mansur juga pernah meminjamkan mobilnya ke Ernawati (mobil jenis Etios Valcho) tetapi dikembalikan oleh Ernawati kepada teman Moch Mansur yaitu Andi Wijaya yang beralamat di Campang Teluk Betung Bandar Lampung.
Terakhir Moch Mansur mentransfer sebesar tiga juta rupiah ke rekening Ernawati untuk penambahan modal , namun tidak ada balasan dari Ernawati bahkan ketujuh nomor ponselnya saat dihubungi sudah tidak aktif.
Klien saya akhirnya tersadar bahwa dirinya telah tertipu ketika semua akses komunikasi dengan Ernawati tidak dapat dihubungi hingga saat ini. Dia sudah berusaha untuk menghubungi Ernawati melalui teman dekatnya Inul dan Wawan yang merupakan sopir dan sekaligus kerabat Ernawati namun tidak ada tanggapan.
Moch mansur juga melaporkan Ernawati Ke Polda Lampung dengan Nomor Surat: STTPL /1457/XI /2016/Lpg/SPKT hari Sabtu 12 Nopember 2016.
Ernawati tidak ada etika baik untuk mengembalikan uang saya, separuhnya dikembalikan juga tidak apa apa, asalkan ada etika baik. Ini tidak ada etika untuk mengembalikan. Saya ikuti apa kemauan dia, saya tidak bermaksud mencoreng nama baik partai.
Sebelumnya Moch Mansyur melalui LBH nya pernah meminta bantuan kepada Ketua Golkar Kabupaten Tulang Bawang untuk dijembatani dalam mencari solusi yang terbaik namun tidak ada tanggapannya. Saat itu disampaikan di ruangan Saudara Yuhadi ketua DPD Golkar Bandar Lampung dengan disaksikan oleh Yuhadi secara tertulis LBH sudah mengirimkan surat kepada Ketua Golkar Provinsi Lampung. Intinya meminta tolong untuk di jembatani agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun yang terjadi malah Ernawati melaporkan klien kami ke Polda Lampung mengenai penyebaran photo syur di facebook. Klien Kami tidak pernah menyebarkan hal ini, menurut LBH dugaan penyebaran photo syur di media sosial itu hanya pengalihan isu penipuan saja, kata Aam.
Untuk laporan kasus penipuan kami sudah menyiapkan saksi-saksi yang ada dalam Lapas dan di luar lapas. Karena saksi-saksi itu yang mengetahui tentang seringnya kunjungan Ernawati ke lapas Radja Basa.
Moch Mansur juga tidak pernah mengaku dirinya sebagai jaksa kepada mantan kekasihnya ini. Hal demikian untuk menepis tentang keterangan Ernawati dalam konferensi persnya di Begadang Resto tepat di Jalan Diponegoro pada tgl 15 Nopember 2016.
Sampai berita ini ditulis, Ernawati Anggota DPRD Tulang Bawang tidak bisa dihubungi karena beberapa no ponselnya dalam keadaan tidak aktif. (h3n/Red 01)
