Lampung Selatan, www.lensamedia.net – Di duga galian C ilegal di dusun Ogan Jaya desa neglasari Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan pasalnya Meski Belum mengantongi izin dari pemkab Setempat namun lokasi penambangan Batu Andesit tersebut beroperasi tanpa adanya larangan dari petugas.
“kegiatan penambangan galian c di dusun ogan jaya, desa negelasari belum memiliki ijin dari dinas pertambangan provinsi lampung” kata Abraham Pawaka Kepala Seksi (Kasi) Pengusahaan Dinas Pertambangan Provinsi.
Salah Satu masyarakat, Panut Warga dusun Ogan Jaya RT 02 RW 06 Saat diKomfirmasi redaksi www.lensamedia.net mengatakan untuk Perijinan dirinya mengaku tidak mengetahui dirinya hanya pekerja.”untuk perijinannya tidak mengetahuinya, saya hanya pekerja Pemecah Batu“ Ucap Panut. Kamis (8/12)
Di katakan Panut Menyangkut Ijin Galian C dan Lain Sebagainya Itu urusan Edi Alias Idik yang bertanggung jawab disini, Silahkan hubungin langsung Idik, dirinya menegaskan dia hanya pekerja.
“Kalau Sampean Nanya nanya Soal Ijin Kegiatan Ini Saya Gak Tau Ini pun Kegiatan alat Berat Baru Bergerak Sekitar satu minggu Berikut Pemakaian BBM Solar Juga Edi Yang mengisi, mengenai pemakaian BBM Subsidi atau Industri Itu Edi yang suplay Semua dan dia yang bertanggung Jawab Berikut dilokasi sebelah pun ada yang nambang” Kata Panut
Sementara Itu saat dikompirmasi melalui ponselnya Edi Handwika Alias Idik Selaku Penanggung Jawab sekaligus pengusaha tambang mengatakan Kegiatan Penambangan Baru Beraktivitas sekitar Satu Bulan, ia juga mengatakan Luas Lokasi tambang diduga ilegal tersebut hampir kurang Lebih satu Heaktar.
“Pemakaian BBM Jenis Solar diperoleh dari mengecer memakai Jerigen,mengenai perijinannya Kegiatan tersebut Bukan Cruiser, hanya nambang saja inipun Saya baru uji coba“ Pungkasnya.(H3n)
