hukum

Cinta Sempat Diberikan Minuman Sebelum Di Setubuhi

Metro, www.lensamedia.net – Lembaga Advokasi Perempuan Anti Kekerasan (DAMAR), Provinsi Lampung, mendatangi Cinta 14 tahun korban kasus pencabulan di kediamnya. Jumat  20/1/2017.
Bagian Penindakan (DAMAR). Meda menuturkan dalam pengakuan korban, Cinta sempat dicekoki minuman berallkohol jenis tuak oleh oki,  kemudian setelah ia tidak sadarkan diri dikarenakan mabuk berat. tersangka oki melakukan tindak asusila tersebut keapada dirinya.
“Menurut pengakuan korban  dikarenakan diancam, cinta tidak boleh berkata dengan orang terdekatnya, cinta  menurut. dan selama berkenalan dengan dirinya ia mengaku 3 kali tersangka menidurinya, ia juga mengaku  sempat dijual oleh mantan kekasinya itu, seharaga Rp. 250  ribu baik kepada temanya dan kenalanya,” kata Made saat melakukan perbincangan dengan Cinta dikediamnya. 20/1/2017.
Sementara itu, untuk kondisi Cinta saat ini sudah berangsur membaik, dikarenakan dari pihak sekolah baik itu teman-teman Cinta juga ikut mendukungnya tetap semangat.
“Untuk kondisi korban sekarang ini sudah baik, pihak sekolah dan teman-temanya banyak memberikan suport kepadanya untuk itu tidak perlu dihawatirkan, sebeb bila seperti itu pastinya nanti akan kembali normal sediakala,” paparnya.
Terkait Kasus pencabulan ini Damar akan terus melakukan pendampingan sampai kasus ini tuntas dan pihak yang menjadi korban sudah membaik.
Polsek  Metro Utara masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang menjadi salah satu pelaku pencabulan terhadap Cinta 14 tahun warga Metro Utara.
Kapolsek AKP. Indriyanto mengatakan, untuk kasus ini ditetapkan ada beberapa tersangka yang melakukan pencabulan terhadap Cinta  14 Tahun, maka dari itu anggota polsek dalam penyelidikanya masih melakukan pengejaran kepada tersangka.
“Ya benar anggota kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang juga melakukan asusila terhadap Cinta  korban pencabulan,” ujarnya via telephon.
Lebih lanjut, untuk kasus pencabulan terhadap Cinta 14 Tahun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Metro untuk ditindak lebih lanjut.
“Sudah kita limpahkan SBPT ke kejaksaan, agar pihaknya mengetahui dan meminta perpanjagan pengurusan dikarenakan anggota kepolisan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainya,” pungkasnya. (RY/RUD)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top