Lampung Selatan, www.lensamedia.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Apel mingguan bulan Januari tahun 2017 yang disatukan dengan evaluasi disiplin kerja bagi Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS), yang dilaksanakan di Lapangan Kopri Pemkab Lampung Selatan, Senin (23/01).
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan Syahroni, S.Sos, dikumpulkannya para THLS tersebut dalam rangka mengevaluasi disiplin kerja para THLS serta untuk penetapan kembali tempat tugas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru karena adanya perubahan Nomenklatur OPD di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

“Hari ini sengaja dikumpulkan 1533 THLS dari seluruh OPD se-Kabupaten Lampung Selatan. Tujuannya untuk mengecek ulang para tenaga honorer yang akan menerima perpajangan SK. Bila tidak hadir, ya itu kesalahannya sendiri, karena pemerintah tidak akan memperpanjang SK tenaga honorer yang malas,” ujar Syahroni mendampingi Sekda Ir. Fredy SM, MM.
Adapun kriteria perpanjangan kontrak bagi THLS di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan yakni, disiplin kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, usia tidak lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun berdasarkan Peraturan Bupati No 11 tahun 2011 pasal 25 ayat 1 dan 2 tentang batas usia pengabdian.
Kemudian bagi penjaga kantor dan petugas kebersihan, usia dapat diperpanjang hingga 60 (enam puluh) tahun, tidak bekerja untuk instansi lain (swasta), dan mampu melaksanakan tugas dengan baik serta tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan.(adv)