Tanggamus, www.lensamedia.net – Polres Tanggamus, Keseriusan dan langkah cepat pemberantasan Narkoba dilakukan kepala satuan reserse narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra, SH.
Dalam lima hari kepimpinannya, Iptu Anton Saputra yang didukung personil satuan tersebut berhasil menangkap tersangka penyalahguna Narkoba, Yas (40) warga kecamatan Pulau Panggung, sesaat setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, bertepatan dengan hari pemungutan suara Pemilukada di kabupaten tetangga.
Dipimpin langsung Iptu Anton Saputra, tersangka ditangkap pada Rabu (15/2/17), dari tangan tersangka disita, kaca pirex bekas pakai, plastik klip bekas pakai, dompet warna hiyam, toga handphone, baskom dan sobekan kertas bukti transfer.
“Hasil test urine Yas positif mengandung amfetamin, untuk pengembangan penyidkan, saat ini tersangka dalam pemeriksaan intensif penyidik Sat Narkoba dan di tahan di Polres Tanggamus” ujar Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputra.
Sementara itu Kepala Polres Tanggamus, AKBP Ahmad Mamora, S.Ik menerangkan, tersangka ditangkap didasarkan laporan perkara LP/99/II/2017/POLDA LPG tanggal 16 Ferbruai 2017.
“Walaupun kami sedang fokus pada Pilkada Pringsewu, pelaksanaan tugas rutin tetap kita laksanakan. Penangkapan tersangka narkoba di pulau panggung berdasarkan informasi masyarakat adanya pelaku penyalahgunaan narkoba dan kami terrjunkan polisi dipimpin Kasat Narkoba ” tandas AKBP Ahmad Mamora didampingi Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan, di Posko Pilkada Pringsewu, Kamis (16/2/17).
Narkoba merupakan musuh kita bersama, apabila masyarakat mengetahui segera melaporkan kepada polisi terdekat maupun Bhabinkamtibmas setempat.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id