Metro, www.lensamedia.net – Korban pencurian S 33 Tahun Masyarakat Kelurahan Mulyoasri Metro Barat melaporkan IW 22 Tahun Warga Tigeneneng Kabupaten Pesawaran dikarenakan melakukan pencurian Tabung gas 3 Kg dan Alat pencing yang ada di tempat kerja Kamis. 23/2/2017.
Wakapolrea Kompol Dery Agung Wijaya awal mulanya kejadianya itu IW karyawan tukang bubut bulu ayam dirumahnya, namun IW yang tidak berpamitan pulang sudah membawa bekakas rumah S untuk dibawanya pulang.
“Iw mengaku barang itu diambil dikarenakan hanya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari saja,” paparnya Dery saat ungkap kasus.
Lebih lanjut, Iw berhasil diamankan oleh masyarakat dan babinkantibmas yang langsung diserahkan oleh pihak kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Saya ucapkan banyak terima kasih dikarenakan masyarakat tidak main hakim sendiri, dan diminata masyarat bisa lebih berhati-hati,”kata dia.
Saat dimintai keterangam IW mengaku hanya iseng saja dan itu barang semuanya tidak dijual masih disimpan dirumahnya.
“Saya cuma iseng saja tidak berniat mencuri sebenarnya, saya simpan barang-barangnya tidak saya jual dikarenakan sebenarnya saya tidak berniat seperti itu,” ujarnya.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa tabung gas 3 KG dan alat pancing. Akibat perilakukanya Iw dijerat denga pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (RY/Rud)