Advetorial

Pempov Harapkan Pemkab dan Pemkot Bersinergi Tingkatkan JKN KIS

Bandar Lampung, www.lensamedia.net – Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota dapat bersinergi untuk meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakatnya dengan mengikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono pada Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Lampung bersama BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kamis (02/03/2017).

Dalam arahan Sutono ketika memimpin rapat dijelaskan bahwa setiap masyarakat dan pekerja berhak memiliki jaminan dan fasilitas kesehatan dan berharap seluruh warga Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung ikut dalam kepesertaannya.

“Beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sampai akhir tahun 2016 kepesertaannya dalam program JKN KIS masih tergolong rendah. Pak Gubernur sangat berharap adanya peningkatan kepersertaan JKN KIS terhadap seluruh masyarakat Lampung, untuk itu harus adanya Komiten Pemerintah Daerah dan dukungan para Bupati dan Walikota karena target kita ditahun 2017 harus lebih meningkat dari tahun kemarin, target kepesertaan cakupan kita tahun ini 77%,”ujarnya.

Lebih lanjut Sutono menghimbau agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan penganggaran PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD untuk dialokasikan pada jaminan kesehatan kepada kriteria penghasilan rendah ataupun masyarakat miskin dan kurang mampu agar masyarakat mengetahui manfaat dari JKN KIS tersebut.

Sedangkan untuk pihak swasta, Sutono meminta agar adanya sosialisasi kepada para pengusaha agar berkewajiban memberikan jaminan kesehatan untuk para pekerjanya.

Di tempat yang sama Kepala Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan Benjamin Saut PS mengatakan bahwa masyarakat yang ikut dalam kepesertaan JKN KIS akan berdampak baik terhadap perekonomian di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung seperti Jasa Kesehatan Pemerintah, Industri Produk Farmasi, dan Industri Makanan dan Minuman.

“Selain itu dengan peningkatan kepesertaan JKN KIS diharapakan berdampak baik untuk kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung”, jelasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Heriyansyah mengatakan bahwa pelaksanaan program jaminan sosial sebagaimana telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Lampung Nomor 045.2/4384/06/2014 dipertegas dengan Peraturan Presiden No.86 tahun 2013 tentang sanksi.

“Apabila tidak mendaftarkan diri pada JKN KIS dengan sanksi tidak diberikan pelayanan publik seperti pembuatan KTP, SIM dan sanksi lainnya”, tegasnya.

Ditambahkan oleh Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Heriyansyah rapat tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Hery Suliyanto,  Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Harun Al Rasyid, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Sofyeni, Kepala Baban Keuangan Daerah Minhairin, Plt Dinas Adminduk dan Capil Ahmad Syaefullah, dan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Ratna Dewi. (Rls)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top