Lampung Selatan, www.lensamedia.net – Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Lampung Selatan Dwi Jatmiko menegaskan Tidak akan Membackup. Jika Kepala unit pelaksanaan Teknis (UPT) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rangai Tritunggal Muiz terbukti bersalah dengan adanya dugaan Pungli (pungutan Liar) Parkir .
‘Saya tidak membenarkan adanya setor menyetor kesiapapun kemudian pungutan –pungutan di luar aturan saya tidak pernah memperintahkan dan tidak pernah membenarkan, saya tidak akan membela tidak akan melindungi, jadi harus diperoses sesuai aturan nanti kita harapkan tindak lanjut dari pihak inspektorat, kemarin juga saya sudah laporkan karena mereka yang lebih berwenanglah“ tegasnya Dwi jatmiko kepada wartawan Lampung media saat dikompirmasi diruanganya, Selasa (21/3) .
Ia menjelaskan Tindakan tegas adanya dugaan Aktipitas penarikan tarip parkir kepada pengendara sepeda motor yang parkir di TPI Ranggai Tritunggal Kecamatan katibung Kabupaten Lampung Selatan, ia juga menegaskan kemarin senin 20/3/17 telah memanggil KPUT ( Muiz Red).
“ kemarin sudah kita pangil KUPT nya, kemudian pada hari ini juga kita sudah turunkan tim dari dinas perikanan Yaitu kabid tangkap untuk mencari data dan inpormasi ke Tpi Rangai Tritunggal “ucapanya
Sudah kita tindak lanjut adanya dugaan pungli yang ada di TPI Rangai Tritunggal ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, untuk di proses dengan aturan yang berlaku.
‘’Kita akan tunggu hasilnya, kalu memang terbukti kita berikan sangsi dengan aturan yang ada misalnya disiplin ada tahap –tahapanya apakah itu hukuman ringan ,sedang atau berat bisa dilakukan ‘’ujarnya .
Lebih lanjut Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Lampung Selatan Dwi Jatmiko menghimbau kepada seluruh jajaranya khusunya berada di dinas perikanan kabupaten lampung ,tidak melakukan pungutan di luar kententuan dan peraturan sudah ada .
Untuk diketahui Kegiatan perparkiran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan yang diduga tak berizin. Aktivitas penarikan tarif parkir kepada pengendara oleh para petugas parkir itu diduga beraroma pungutan liar alias pungli.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Lembaga Gerakan musyawarah Urusan Rakyak (Gempur)Kabupaten Lampung Selatan Yang juga sebagai Humas PETIR Lamsel Asmawan mengatakan, Bahkan Kuat Dugaan Uang hasil pungli di TPI Ranggai Tritunggal mengalir ke sejumlah oknum. Aliran dana dari Juru parkir (Jukir) Salah Satu diantaranya masuk ke Oknum Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPI Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) MuiZ.
“ Pungutan Itu Terjadi Saat Pengendara sepeda motor (motor dan mobil) membeli ikan di Tempat Pelalangan Ikan desa Rangai Tri tunggal, Ada pun Kepala UPT Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Menerima Setoran dari Juru Parkir Sebulan Sekali ” Tutur Asmawan, Senin (13/3/2017).
Asmawan menjelaskan Juru Parkir menyetorkan uang pungli parkir tersebut Kepada Kepala UPT DKP berkisar Rp800 ribu, uang itu dibagi dua oleh MS ke oknum anggota sebesar Rp400 ribu, Yang Rp.400 Ribunya masuk ke kantong Pribadi Muiz” Menurut Asmawan, adanya aliran uang itu terungkap dari pengakuan Muiz Kepala Upt dinas kelautan dan perikan TPI Rangai Tri tunggal,”Ucapnya.
Hal Senada dikatakan A Yani Tajir Ketua Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia biro Lampung Selatan Saat turun Ke TPI.
“Dari hasil keterangan Juru parkir TPI adek, dirinya menyetorkan uang sebesar Rp.800.000 perbulan kepada saudara Muiz, Kemudian uang tersebut oleh Adek dibagi sebulan sekali,” ujarnya selasa (13/3)
A yani Tajir menambahkan bukan hanya parkir yang terjadi pungli, Upt melalui saudara adek menarik uang sewa los Rp 80.000/los setiap bulannya.
” semuanya ada 18 los,dari los Muiz mengaku mendapatkan uang perbulan sebesar Rp200 ribu ini untuk biaya operasional, mirisnya lagi Pungli parkir Sudah berjalan selama dua Tahun sampai sekarang ini” Ungkap Yani Tajir.
Ia juga berharap tim saber pungli Kabupaten lampung selatan dapat segera turun ke lapangan untuk memeriksa dugaan tersebut. “Tim saber harusnya masuk ke situ. Tapi sampai saat ini tidak ada tindakan.” pungkasnya
Sementara Itu, Muiz Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Dinas Kelautan dan Perikanan TPI Ranggai Tritunggal mengakui telah menerima aliran dana dari juru parkir Sebesar Rp.400 Ribu perbulan selama sudah dua tahunan sampai tahun sekarang ini.
“Ya Memang benar uang dari Juru parkir Itu disetor nyampe ketangan saya, kemudian saya setor lagi ke anggota TNI Angkatan Laut Sebesar Rp.400 ribu perbulan,”Kata Muiz itu Untuk Uang pengamanan dan biaya transport mereka karena sebelumnya pernah ada nelayan-nelayan mancing dipulau ditembaki” ungkapnya
saat ditanya terkait dugaan pungli kios/los dirinya mengakui. ” Berbicara Soal los 1 (Satu) Los mereka dikenai sewa perbulan Rp.80.000 ribu paling sisanya itu juga dari los perbulan Rp.200 Ribu Ini pun saya pakai untuk Biaya operasional saya, kalau parkir memang benar tidak masuk ke PAD Kabupaten Lampung Selatan Namun Kalau Kasus Saya ini mau dilaporkan oleh Lsm Ke Kejaksaan Kalau bisa saya mohon jangan sampai keranah sana, biar hal ini jangan sampai ribut Kalau bisa TPI Kondusif” Kilahnya.
Namum sayangnya saat ingin mengkompirmasi perkatan Muiz bahwa ada oknum TNI AL Yang terlibat, sejumlah wartawan dan lsm mendatangi Pos Pangkalan TNI TPI Rangai Tri tunggal bertemu seorang warga yang Nyeletuk mau cari siapa pak?.”mau wawancara Kepala UPT Atau Anggota Angkatan Laut,Kalau Kepala UPT Jarang Masuk, Kalau mau Wawancara Anggota TNI Liat aja dipos tidak ada orang” Katanya.
“ Terkait Hal tersebut Ya Kalau Bener muiz ngasih jatah keanggota Kalau Gak Bener bisa Nanti Kepala UPT nya yang Bakal masalah” (pendi/rodi)