Lampung selatan, www.lensamedia.net – Mantan Kepala Unit Plaksana Teknis (KUPT) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), TPI Rangai Tri tunggal Lampung Selatan (Lamsel) berkilah terkait dugaan pungli pada Penarikan pungutan parkir Kendaraan yang masuk di wilayah setempat,Pungutan Liar Selama dua tahun.
Mantan KUPT TPI Rangai Muiz mengatakan, Uang parkir itu diterima dari Juru parkir Kemudian dirinya mengakui setor Ke Oknum Anggota.
“Itu uang pungutan parkir saya terima dari Anak buah Saya kemudian saya setor kan lagi ke anggota untuk biaya operasional tambahan mereka”
” kalau LSM BPAN Melaporkan kasus saya Ini Kekejaksaan negeri (Kajari) Kalianda silahkan aja kalau ada buktinya,”kilah Muiz via ponselnya.
Saat ditanya soal aliran dana parkir tersebut yang diterima muiz dari anak buahnya, Uang dari pungutan parkir apakah masuk PAD atau tidak? Muis pun menyatakan tidak
Memang benar saya tidak setor Ke pemerintah yang berwenang dan Saya mengakui kesalahan,” ujar muiz Saat dirinya menemui LSM dikantor desa rangai.
Kemudian,dirinya mengaku Sudah tidak lagi menjabat jadi kepala tpi rangai dan saya ini sudah di non jobkan , dirinya pun mengakui telah dipanggil kepala dinas-Kepala dinas pertanyakan hal ini kesaya Benar atau tidak Terkait Pungli Ini-saya jawab tidak?
” Kalau tidak terbukti benar Ujar Kepala DKP Kesaya Kenapa Kamu tidak laporkan balik.” Ucap Muis menirukan ucapan Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Lampung Selatan Dwi Jatmiko
” tadinya saya mau laporin balik tapi gak ada gunanya, biarkan sajalah LSM mau laporin saya sampai kemana,”Tantang Muiz, Rabu (29/3) seraya menutup ponselnya.
Sekedar mengigatkan Berdasar Surat Tertulis Ketua LSM Badan Peneliti Aset Negara(BPAN)Aliansi Indonesia Kabupaten Lampung Selatan Yang diterima Lensamedia.co Dengan Nomor Surat:003/AD/DPC-Lamsel/III/
1.Berdasar Keterangan Bapak Dede Supena Selaku Kordinator Lapangan yang dipercaya Bpk Muiz Selaku Kupt pangkalan pendaratan ikan(PPI)Rangai Utara RT002 RW 002 Desa Rangai Tri tunggal Kecamatan Katibung Kab,Lamsel membenarkan adanya beberapa pungutan antara lain:
A.Pungutan Retsibusi Lapak(Berjumlah 16 Lapak,masing masing lapak dipungut Rp.80.000,-Perbulan dan setor langsung Kepada bapak muiz Selaku Kupt Ppi.
B.Retsibusi los(dipungut oleh bapak Santawi dan Disetorkan kepada bapak dede supena sebesar Rp.80.000,-Perbulan).
C.Pungutan parkir(Mobil dan motor)Rp.80.000,-Ribu perbulan
2.dan menurut Keterangan Bapak Dede Supena ada juga pungutan yang langsung dikelola oleh Bapak Muiz selaku Kupt Ppi:
A.Pembuatan Surat Ijin Pembelian BBM Untuk Nelayan
B.Pembuatan Surat Kapal Bagi Nelayan Berkisar Rp.3.000.000 (Tiga Juta).
3.dan menurut Keterangan Bapak Dede Supena Bapak Muiz Selaku Kupt Ppi jarang berada ditempat tugas hanya satu minggu dua kali hadir sehingga sulit untuk ditemui(Timsus sudah tiga kali berkunjung namun tidak pernah bertemu untuk komfirmasi).
4.Timsus Investigasi Komite Eksekutiv Badan peneliti aset negara Aliansi Indonesia kabupaten lampung selatan mengundang bapak muiz selaku Kupt ppi untuk hadir ke Seketariat untuk memberi klarifikasi pada hari senin,13 Maret 2017 Pukul 13:00 Wib,Bapak Muiz Hadir dan Memberikan Klarifikasi Sebagai Berikut:
A.Bapak Muiz Mengakui Adanya Pungutan dan beliau hanya menerima setoran sebesar Rp.1.200.000,(Satu juta dua ratus)Perbulan dari Bapak Dede supena
B.Bapak Muiz mengakui adanya Uang Hasil Pungutan yang sebagian disetor kan kepihak keamanan(Anggota TNI AL)Sebagai operasional sebesar Rp.450.000(Empar Ratus Lima puluh ribu)Perbulan.
C.Kegiatan tersebut diakui Bapak Muiz Selaku KUPT Ppi Rangai tri tunggal Sudah Berjalan Sekitar Dua Tahun (Hendra)