Lampung Selatan,www.lensamedia.net – Polsek Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan mengamankan sebuah mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Sabtu (8/4/17)
Dari mobil Jk (40) warga Desa Lebung Sari,Kecamatan merbau tersebut, petugas menyita 240 liter minyak jenis solar, dan ratusan minyak jenis premium.
Kapolsek Merbau Mataram Ipda Eko Heri S.SH.MH.SIK. melalui Kanitreskrim Aiptu Sigit S.membenarkan adanya penangkapan itu berawal dari kecurigaan anggota.Saat itu didapati mobil panther Bernopol BE 2488 EO melintas bermuatan Jeriken,Petugas bernisiatif menghentikan laju mobil tersebut, tepatnya di wilayah mapolsek merbau Sabtu,(8/4) Pagi.
Dari pemeriksaan petugas menemukan puluhan jerigen berbau bensin dan solar didalam mobil,m namum sayangnya pengemudi mobil tersebut tidak bisa menunjukan dokumen penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“ JK (supir red) tidak dapat menunjukkan Surat Kepada Petugas, sehingga kuat dugaan pengangkutan BBM tersebut ilegal dan menyalahi aturan pendistribusian BBM bersubsidi, Karena tidak ada surat niaganya, maka sopir dan barang bukti langsung kita amankan,” tegas Sigit kepada www.lensamedia.net Saat ditemui diruangan Kerjanya Sabtu,(8/4).
Bberdasarkan hasil pemeriksaan, BBM tersebut rencananya akan dijual di Wilayah desa lebung sari kabupaten setempat, Sebelumnya JK mendapati BBM dari pembelian di SPBU Wilayah Lampung Selatan.
“Ya yang Bersangkutan Itu membeli BBM dari SPBU di wilayah Tanjung Bintang akan dijualnya kembali di wilayah desa lebung sari, saat ini JK dan Satu Rekannya masih Kita proses, Diduga dia sudah satu tahun melakukan penjualan BBM Subsidi dari membeli di SPBU Tanjung Bintang Lampung Selatan” tandasnya.(Hendra).