Bandarlampung, www.lensamedia.net – Setelah melalui proses panjang Uji Kompetensi Jurnalis Televisi yang digelar ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah (IJTI Pengda) Lampung.
Sebanyak 13 Orang Jurnalis Televisi di Provinsi Lampung dinyatakan kompeten oleh Empat Penguji dari IJTI Pusat. Keempat Penguji terdiri dari Jamalul Insan, Moebanoe Moera, Machsus Thamrin dan Heri Kurniawan yang sudah mendapat sertifikasi dari Dewan Pers Maupun Kementrian Tenaga Kerja.
Kelulusan ke 13 jurnalis ini berdasarkan hasil penilaian dan Rapat Tim Penguji dalam Uji Kompetensi yang berlangsung dari tanggal 7-9 April 2017 di ruang Tapis Pemkot Bandar Lampung.
Ke 13 jurnalis yang lulus dinyatakan kompeten terdiri dari 1 jurnalis tingkat utama, 1 jurnalis tingkat madya dan 11 jurnalis tingkat muda untuk kategori reporter maupun campers.
“IJTI merupakan lembaga penguji jurnalis televisi yang sudah mendapat legalitas dari dewan pers dan satu-satunya lembaga yang mendapat ijin dari kementerian tenaga kerja untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi baik untuk jurnalis televisi maupun perguruan tinggi dan SMK yang berkenaan dengan pertelevisian “ungkap Jamalul Insan, Ketua Bidang Kompetensi dan Diklat IJTI
Untuk itu Kang Jamal, sapaan akrab Pemred salah satu TV nasional ini meminta kepada ke 13 jurnalis di lampung yang dinyatakan kompeten baik tingkat muda, madya maupun utama untuk menjaga integritas sebagai jurnalis televisi.
“Uji kompetensi ini untuk memotret apakah jurnalis televisi yang bekerja itu baik level pemimpin redaksi, produser maupun reporter di daerah itu kompeten atau tidak kompeten” ujar jamal.
Diketahui, selama mengikuti proses UKJ TV para peserta diwajibkan mengikuti ujian yang sudah ditentukan mulai dari praktek, wawancara, chek call nara sumber hingga pendalaman materi tentang Undang-undang pers, Kode Etik Jurnalis dan P3SPS. Selain itu untuk level Madya dan Utama akan diuji sesuai tugas kesehariannya bekerja.(lis/zul)