LensaNews

Tangani Kasus Pungli TPI, Inspektorat Lamsel Ngeles

Lampung Selatan, www.lensamedia.net – Terkait dugaan pungutan Liar (Pungli) yang dikelola Petugas parkir TPI Ade Supena yang disetorkan ke mantan kepala Upt Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ranggai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Sebagaimana penerima Aliran dana Muiz mengakui Setor Ke Oknum Anggota, Kasus Tersebut Akhirnya bermuara dikantor Inspektorat namun sayangnya Persoalan tersebut saat ini tengah diperoses (tim) Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan belum membuahkan hasil.

“dua tiga hari lalu Muiz Sudah Kami Periksa. Saat ini kami Inspektorat sedang mengumpulkan keterangan dari Petugas parkir dan ada pernyataan pengakuan dari Muiz Tertulis,” ujar Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Khaerul Anwar kepada Lensamedia.co Selasa,(11/4/2017).

Menurut Khaerul, pihaknya kedua Terkait tersebut baru sebatas pemeriksaan pertanyaan(Mereka baru Saya tanya tanya)pertanyaan terkait dugaan pungli Parkiran dan penarikan uang kios Tersebut, Khaerul mennyatakan Bahwa Muiz tidak pernah memungut dana parkiran adapun yang bersangkutan ade supena yang memungut uang tersebut karena dialah petugas parkir TPI yang diperintah/dan perbantu di TPI,apakah dari uang parkir tersebut masuk Ke Pemkab  PAD nya atau tidak?dalam persoalan ini.

“Jawab Khaerul Belum tahu apakah ada atau tidak Karena ini masih dalam pengumpulan keterangan lainnya,”Kilah Khaerul.

Terkait Laporan penanganan Kasus tersebut, Y Joko Sapta P Inspektur (Pembina) Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Pihaknya menyatakan dalam pesan singkatnya “Kasus Ini masih dalam proses,” Ujar Y Joko Sapta P melalui pesan Singkatnya.

Sementara, Edi Iskandar Salah Seorang Petugas  TPI yang ditunjuk oleh Muiz menyatakan memang Benar muiz tidak memungut uang parkiran namun Saudara ade supena diperintah oleh saudara Muiz Untuk menarik uang Sewa kios dan parkiran,”Ucap Edi Adapun Resmi atau tidak pemungutan parkiran tersebut kita orang disini  ada surat perintah tugasnya,Surat perintah tugas tersebut dari saudara muiz yang mengeluarkannya dan dirinya yang membuatnya secara pribadi,demi allah saya juga ada SK nya dari Saudara muiz.”Imbuh Edi dirinya pun mennyatakan mendapat bagian dari pemungutan tersebut Sekitar Rp.250,Ribu Perbulanya karenanya saya disini ditunjuk untuk pengamanan di TPI.”Edi Akunya.

“Terkait Soal Muiz mengkui Setor Sebesar Rp.400 Ribu perbulannya Ke Anggota pos Pangkalan TNI Angkatan Laut (Ppi) Itu yang Benar mereka menerima Perbulanya Rp.500 Ribu perbulan,”Pungkas Edi singkat.

di beritakan sebelumnya Berdasarkan Surat Tertulis dari Ketua LSM Badan Peneliti Aset Negara(BPAN)Aliansi Indonesia Kabupaten Lampung Selatan yang diterima Lensamedia.co.dengan Nomor Surat:003/AD/DPC-Lamsel/III/2017.Ahmad Yani Tajiur Mengatakan,adanya Laporan Pungutan Liar Tersebut Terungkap atas laporan masyarakat yang ditindak lanjuti oleh timsus Investigasi komite eksekutiv badan peneliti aset negara aliansi indonesia dalam berita acara komfirmasi Investigasi telaj ditemukan hal hal sebagai berikut:

1.Berdasar Keterangan Bpk Dede Supena Selaku kordinator lapangan yang dipercaya bpk muiz selaku Kupt Pangkalan pendaratan ikan(Ppi)Rangai utara RT02.RW02 desa rangai tri tunggal Kecamatan katibung Kab,lampung selatan.membenarkan adanya beberapa pungutan antara lain

A.Pungutan Retsibusi Lapak(berjumlah 16 lapak),masing2 lapak dipungut Rp.80.000 Ribu perbulan dan setor langsung kepada bapak Muiz selaku Kupt Ppi.

B.Retsibusi Los(dipungut oleh bapak Santawi yang disetorkan kepada bpk Dede Supena Sebesar Rp.80.000,-Perbulan).
C.Pungutan parkir(Mobil dan motor)Rp.80.000.Perbulan

2.Dan Menurut Keterangan Bpk Dede Supena ada juga pungutan yang langsung dikelola oleh bapak Muiz selaku Kupt Ppi:

A.Pembuatan Surat Izin  pembelian Bbm untuk Nelayan.
B.Pembuatan Surat Kapal Bagi Nelayan Berkisar Rp.3.000.000.(Tiga juta Rupiah).

3.Dan menurut keterangan Bpk Dede Supena Bpk Muiz Selaku Kupt Ppi jarang berada di tempat tugas hanya satu minggu dua kali hadir sehingga sulit ditemui(Timsus sudah tiga kali berkunjung namun tidak pernah bertemu untuk komfirmasi).

4.Timsus Investigasi Komite eksekutif badan peneliti aset negara aliansi indonesia kab,lampung selatan mengundang bpk muiz selaku kupt Ppi untuk hadir ke seketariat untuk memberi klarifikasi pada hari senin 13 Maret 2017 Pukul 13:00 Wib,bpk muiz hadir dan memberikan klarifikasi sebagai berikut:

A.Bpk Muiz mengakui adanya pungutan dan beliau hanya menerima setoran sebesar Rp1.200.000.(Satu juta dua ratus)Perbulan dari bpk Dede Supena.

B.Bpk Muiz mengakui adanya uang hasil pungutan sebagian disetorkan kepihak ke amanan(Anggota TNI AL)Sebagai operasional sebesar Rp.450.000(empat ratus lima puluh ribu perbulan).

C.Kegiatan tersebut diakui bpk Muiz selaku Kupt Ppi rangai tri tunggal Sudah berjalan Sekitar dua tahun.(Hendra/Red 01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top