Bandar Lampung, www.lensamedia.net – Bangunan Tower Retak di Kwatirkan Roboh Puluhan warga Jalan Yos Sudarso RT 001/03 Kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang Bandar Lampung menolak perpanjangan izin tower milik PT. Hutchison Tri G.
Mangihut Rusman Pasaribu (34) warga sekitar mengatakan sejak awal pendirian tower pada 12 September tahun 2006, warga sudah banyak yang dibodohi oleh Saudara Sukamto Sebagai pemilik Bangunan,dan perusahaan yang melaksanakan pembangunan tower, tidak adanya Kompensasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“perusahaan hanya menyuruh Pak Sukamto yang saat itu dirinya menyuruh ketua RT DUi berjalan untuk minta tanda tangan persetujuan warga,” katanya, Minggu (16/4/17)
Lebih lanjut ia menjelaskana Dalam persetujuan itu,dulu cuma lima orang Yang setuju terang dia, ad, total ada 24 Warga yang sekarang Ini Tidak menyetujui Ijin Keberadaan Tower Tersebut.
“Selama sebelas tahun tower itu berdiri, warga sama sekali tidak pernah mendapatkan kompensasi apa pun dari pihak pengelola tower, Pernah sekali Tahun 2006 dulu Warga diberi uang Rp 50 ribu, itu saat mereka minta tanda tangan, setelah itu tidak ada lagi,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihak pengelola tower juga tidak pernah memberikan kontribusi apa pun kepada lingkungan, dan warga yang terkena terdampak dari radiasi. Bahakan warga kerap dihantui rasa ketakutan, terutama saat hujan disertai angin kencang.
“Kami warga RT 001/03 sering takut tower roboh dan mengenai rumah kami, nyawa kami bisa terancam,”Kata Mangihut
“Pokoknya kami minta tower di lingkungan kami dirobohkan, Keinginan warga tower segera dibongkar,” Ujar.
Mangihut Berharap melalui dinas terkait tidak untuk memberikan izin perpanjangan, dan segera menurunkan tower karena dianggap sudah menyalahi prosedur dengan tidak mengantongi izin dari warga Lingkungan Setempat.
“Dari pantauan masyarakat bangunan tower setinggi 25 meter itu berdiri tepat di jalan Yos Sudarso Kelurahan Panjang Utara Kec, Panjang Tower Itu berdiri di tengah permukiman warga. Bangunan Tower Retak Pernah Satu Kali Kabel dari meteran tower Tersebut Terbakar.
Menurut Mangihut Sebelumnya Pada Bulan 2 April 2017 Pihak Kelurahan Panjang Utara coba memediasi Keluhan Masyarakat memanggil Saudara Sukamto Alias Jimling Sebagai Pemilik Bangunan Tersebut namun Pihaknya Jimling Terkesan menghindar,”Pungkas Mangihut.
Namun Sayangnya Saudara Sukamto Alias Jimbling Sebagai Pemilik bangunan Tower belum dapat dihubungi bahkan saat Hendak ditemui Lensamedia.co rukonya dalam keadaan Tutup. (Zul/ Hen)
