Lensa Daerah

40 Guru Dapat Pelatihan Dari BKPSDM Lambar

Lampung Barat, www.lensamedia.net –  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat menggelar pendidikan dan pelatihan penyusunan angka kredit (PAK) bagi fungsional guru. Pelatihan daftar usul penetapan angka kredit (Dupak) ini dilaksanakan di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selama lima hari Senin-Jumat (17-21/4).

Pelatihan tersebut diikuti oleh sebanyak 40 orang guru, pemateri dari  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lambar. Tujuan pelaksanaan Diklat tersebut salah satunya yakni  agar tenaga fungsional guru dapat meningkatkan pemahaman kepegawaian dalam pengusulan proses kenaikan pangkat di lingkungan Pemkab Lambar.

Kepala BKPSDM Lambar Drs. Ismet Inoni, M.M., mengatakan, materi dalam Diklat tersebut yakni Undang,-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2014 nomor 6, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5494).

Kemudian, peratuiran pemerintah nomor 12 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil. Dan materi terakhir, peraturan  menteri pendidikan nasional nomor 38 tahun 2010 tentang penyesuaian jabatan fungsional guru.

”Tujuan dilaksanakannya Diklat Dupak ini juga dalam rangka meningkatkan  pengetahuan dan kemampuan dalam bidang  kepangkatan dan penyusunan Dupak bagi tenaga fungsional guru. Dan untuk penyelenggaraan Diklat  Dupak bagi  para fungsional guru tersebut, leading sektornya yakni  BKPSDM,” ungkap Ismet Inoni.

Terusnya, sasaran dilaksanakannya Diklat Dupak bagi fungsional guru tersebut yakni setelah selesai mengikuti peserta  diharapkan  dapat memahami ketentuan-ketentuan khusus kepangkatan dan Dupakn yang merupakan salah satu persyaratan utama dalam mengajukan usul kenaikan pangkat bagi ASN jabatan fungsional guru.

”Kemudian peserta juga diharapkan dapat  mengembangkan atau memberikan pengetahuan yang didapat dal;am Diklat tersebut kepada ASN jabatan fungsional guru  khususnya di lingkungan tempat tugas yang bersangkutan,” pungkas Ismet.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top