Pringsewu, www.lensamedia.net – Kepala Sekolah Mengenggah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah Pringsewu dinilai sudah Melanggar Permendikbud No 2 tahun 2008 dan PP 87 tahun 2016 tentang Pungli.
Pasalnya aturan tersebut tidak dihiraukan oleh kepala sekolah SMK Muhammadiyah karna memberi rekomendasi untuk berjualan buku LKS dilingkup sekolah, padahal sudah jelas dengan adanya aturan yang tertuang didalam permendikbud No 2 tahun 2008 yang menyatakan setiap sekolah dilarang memperjual belikan buku paket dan lembar kerja siswa atau LKS ke anak didik.
Permainan KKN dan Pungli terlihat masih juga marak terjadi didunia pendidikan dan lingkungan sekolah, sebagai mana yang terjadi di SMK Muhammadiyah Pringsewu, Hal ini menjadi keluhan walimurid dan siswa didik, seperti halnya yang diungkapkan oleh salah seorang siswa SMK Muhammadiyah Pringsewu yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan kepada awak media bahwa disekolah memperjual belikan LKS ke anak didik dan diharuskan membeli LKS yang sudah disiapkan dilingkup sekolah apabila tidak bisa membeli bisa fotocopy iru sama saja mas harganya lebih mahal dari pada membeli LKS tersebut.
Hal senada juga diungkap oleh salah seorang wali murid setiap semester anak saya meminta uang untuk membeli LKS dan kalau belum beli saya kasian melihat anak saya menyalin buku milik teman temanya sekolah,
“katanya ada program pemerintah yang membantu siswa siswi untuk beli buku paket atau LKS dari dana BOS tapi nyatanya masih disuruh beli buku juga” jelas wali murid
Terkait hal ini kepala sekolah SMK Muhammadiyah saat dikonfirmasi, Widodo S.Pd menyangkal adanya jual beli LKS dilingkungan sekolah
“ sekolah kami selama ini tidak ada yang menjual LKS atau buku paket ke peserta didk atau siswa siswi kalau pun ada itu bukan kami, kebetulan disekolah ini ada salah satu namanya Unit Produksi (UP). (Yuda)