Lampung Utara, www.lensamedia.net – bagaikan disambar petir hatinya hancur dan perasannyaannya tak menentu saat mendengar pengakuan anak kandungnya yang telah dicabuli oleh seorang kakek M. Nur Ali (60) yang selama ini telah dia kenal sebagai pensiunan PNS yang di tuakan di lingkungannya .penuturan ini diungkap Yana (32) ibu kandung dari Anak dibawah umur yang dicabuli seorang kakek, menurut dia awal kejadian itu pada hari sabtu sore 22/4/2017 sekitar pukul 17.00 anak saya NS (12) minta izin mau maen ke rumah ibu saya (nenek koban), ujarnya Rabu (26/4).
Di jelaskan dia pukul 19.00 anak saya pulang dari tempat neneknya kemudian dia minta izin mau nginep di rumah neneknya. Pada saat korban pergi ke rumah neneknya di jalan korban bertemu dengan pelaku, pelaku merayu korban dan mengajak masuk ke dalam rumahnya, setelah itu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya dan menyuruh korban untuk membuka semua pakaian yang di kenakan, terang dia.”lalu pelaku menyuruh korban tiduran di atas kasur lanjut dia dan pelaku menyetubuhi anak saya sebanyak 3X dalam 1 malem, pelaku juga mengancam anak saya jika berteriak akan di bunuh dengan memegang pisau di tangan pelaku, dan juga mengancam jangan memberitahukan kepada siapapun kejadian tersebut termasuk kepada saya sebagai orang tuanya”.
Di tambahkan yana kejadian tersebut sudah di laporkan kepada pihak Kepolisian Resort (POLRES) Lampura dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL), Laporan/pengaduan nomor : LP/291/B-1/IV/2017/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU. Dan saat ini dalam penanganan POLRES, kami juga sudah melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Untuk memulihkan trouma korban, di kantor DPPPA anak saya mendapatkan penanganan dari psikologi anak untuk memulihkan trouma anak saya. Dalam kesempatan ini saya meminta kepada semua pihak agar dapat membantu persoalan ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku untuk di hukum seberat-beratnya, pungkasnya. (Arief)