Bandar Lampung, www.lensamedia.net – Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Lampung telah berhasil menangkap tiga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan dengan Modus Pintu Goyang dan Penggembosan Ban.
Ketiga tersangka yakni berinisial (Bs) warga jalan Air Raya, Kecamatan Way Hui, Lampung Selatan, (Is) warga Sekayu, Palembang, Sumatera Selatan, dan (FS) warga jalan Beringin, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol.Heri Sumarji didampingi Kasubdit III Reskrimum Polda Lampung AKBP Roy Setya Putra mengatakan, “Bahwa Pada hari Kamis,16 maret 2017 di Jalan Bunga Sedap Malam Raya Perumnas Waykandis Tanjung Seneng Bandar Lampung, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan modus pintu goyang dan penggembosan ban. Dari laporan Korban, kemudian Team Tekab 308 mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Team Tekab 308 telah mengantongi identitas para pelaku, dan berhasil menangkap para pelaku, Pertama kali petugas berhasil menangkap dua pelaku utama yakni, (Bs) dan (Is) dikediaman (Bs). Dari hasil pengembangan terhadap kedua Pelaku tersebut kemudian Dit Reskrimum Polda Lampung berhasil menangkap Pelaku (Fs)”, Jelasnya saat Ekspose di Mapolda Lampung. Rabu (26/4).
“Dari Hasil Penangkapan Pelaku Is dan Bs telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Wanita Warna Coklat dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX, sedangkan dari Pelaku Fs diamankan barang bukti berupa 1(satu) Buah Tas Warna Hitam dan 1(satu) Unit Sepeda Motor Merk Cina”. Ternyata para Pelaku merupakan komplotan Palembang dan merupakan Residivis”
Akibat perbuatannya, Tersangka di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maximal 7 tahun penjara.(Hum/zul)