Featured

Tangani Dugaan Kasus Parkir Liar di TPI Rangai, Inspektorat : Belum Bisa Ngomong

Lampung Selatan, www.lensamedia.net – Laporan dugaan pungutan parkir liar yang melibatkan Oknum-Oknum PNS dinas kelautan dan perikanan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan, yang ditangani oleh  Inspektorat Lampung Selatan Y Joko Sapta P Kepada optimal Group Kemarin, Ia mengaku belum bisa belum bisa ngomong mengenai kelanjutan kasus tersebut.

Hal Demikian Terbukti, Salah satu kasus yang ditangani sampai detik ini belum ada kejelasan dari Inspektorat yaitu, diduga Muiz mantan kepala Upt Dinas Kelautan dan perikan Tpi desa rangai tri tunggal kecamatan Katibung pernah mengakui menerima aliran dana selama dua tahun dari juru parkir ilegal tersebut, belum ada keterangan yang jelas terkait kasus ini sehingga memicu pertanyaan publik, tidak ada kejelasan dari penangannnya atau diduga pejabat inspektorat menutupi kasus tersebut.

Saat sebelummnya,Y Joko Sapta P dihubungi lensamedia.net.pertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut namun ponselnya meski aktiv tidak diangkat Tertanggal 21/4/2017.
Kemudian pejabat Inspektorat yang satu Itu,Y Joko Sapta P mengirimkan SmSnya Kepada Lensamedia.co.sedang proses penyusunan laporan aku Y Joko sapta dalam Pesan Singkatnya.

Sementara Ahmad Yani Tajir Ketua LSM Badan Peneliti Aset NegaraAliansi Indonesia Kab.Setempat.Ia Ahmad yani Tajir yang melaporkan Oknum PNS DKP,Ke Insepektorat Tertanggal 15 Maret 2017 Saya belum tau perkembangan Kasus itu dari Inspektorat,”Ujar Ahmad Yani Tajir Kepada Lensamedia.co.(21/4).

“Surat pengakuan Muiz Tersebut kami layang kan sampai Kepenegak hukum,Tanda Terima Surat dari Kejaksaan dan Polres kabupaten Lampung Selatan Ada Aku Yani Tajir Silahkan Tanya miskat Tim Anggota Aliansi Karena Ahmad Miskat yang pegang surat tanda Terimanya.
Saat dikomfirmasi Ahmad Miskat membantah tidak pegang itu saya tanda terima surat dari kejaksaan dan polres semuannya sudah saya serahkan di yani tajir(ketua),demi Tuhan saya enggak megang tanda terimanya semuanya itu ada sama ketua tindak lanjutnya,”Pungkas Miskat.

Sementara Itu, Mantan Kepala UpT Pelelangan Ikan Rangai Tri Tunggal A Muiz Saat dikomfirmasi untuk perjelas persoalannya,Ponselnya meski Aktif tidak diangkat.(hen)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top