Lensa Daerah

Pekon Di Tanggamus Tahun Ini Mulai Menggunakan Aplikasi Sikeudes

Tanggamus, www.lensamedia.net –Dalam upaya mempermudah aparatur pekon membuat laporan keuangan, baik itu dana desa atau lainnya. Saat ini secara bertahap 299 pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus mulai menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes).

Menurut Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Pekon Erlan Deni, penerapan aplikasi siskeudes ini baru pertama kalinya di tahun 2017. Dan tentunya, berdasarkan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ri yang berisikan tentang Pekon/Desa yang ada di seluruh Indonesia untuk menggunakan aplikasi siskeudes ini.

Dalam pengoperasiannya, lanjut Erlan, aparatur pekon tidak akan menemui kesulitan, karena hanya tinggal memasukan angka dana yang ada. Selanjutnya, sistem aplikasi siskeudes akan mengolahnya dengan otomatis, sehingga meminimalisir adanya perubahan hitungan dalam membuat laporan keuangan pekon, dan tidak lagi mengunakan manual.

“Dengan aplikasi siskeudes ini juga, pekon tidak bisa merubah APBDes dengan seenaknya, karena langsung terkoneksi dengan kita, sehingga pengawasannya lebih ketat,”kata Erlan mewakili Kadis PMD Tanggamus Idham Khalid, Selasa(2/5).

Lebih lanjut Erlan menambahkan, aplikasi siskeudes mulai saat ini sudah mulai diterapkan di pekon, karena aplikasinya sudah diberikan. Dan yang mengambil aplikasi siskeudes ini adalah Kaur keuangan dan Sekretaris pekon/desa di DPMD Tanggamus. Yang kemudian, diberikan juga penjelasan tentang penggunaan dan pengoprasian aplikasi siskeudes.

“Saya rasa tidak ada alasan lagi, pekon belum paham tentang aplikasi ini, dikarenakan sebelumnya sudah kita beri penjelasan kepada mereka, dan pihak kecamatan juga sudah kita beri arahan tentang penggunaan aplikasi ini, sehingganya nanti, jika masih ada yang belum paham kecamatan dapat menjelaskan,” tegasnya.

Erlan menambahkan, bilamana aplikasi siskeudes ini sudah diterapkan, dan desa/pekon akan merubah APBDes, dan jika dirasa dalam perjalanan waktu ada penambahan pembangunan dipekon masing-masing, seperti talud, drainse maupun lainnya, maka pekon hanya dapat merubah satu kali dalam setahun.

“Karena bisa saja ada penambahan pembangunan, dan pekon bisa merubah, itupun hanya sekali dalam setahun, untuk itu sebelum ada perubahan, kami harapkan pekon sudah dapat merencakannya dengan matang apa saja yang akan ditambah, karena aplikasi siskeudes ini terkunci dan pekon harus ke kecamatan, jika ada yang dirubah,” tandasnya.(man)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top