Pringsewu, www.lensamedia.net – Inspektorat Irban 2 kabupaten Pringsewu, Heriyadi indera tanggapi berita dugaan Bum-des piktif dimana dalam daftar inventarisasi Bum-des tahun 2016 desa tanjung anom kecamatan ambarawa, kabupetan pringsewu ada dalam daftar Inventarisasi Bum-des yang bernama “anom mandiri dan bergerak dalam bidang jasa keuangan mikro” namun hal tersebut disanggah oleh prawono selaku PJ pekon tanjung anom karna Bum-des tersebut masih dalam wacana setelah menggantikan PJS yang habis masa jabatan Gatot prianto, dimana saat itu kepala pekon belum dilantik pada bulan agustus 2016.
Dikatakan oleh Heriyadi Indera Irban 2 diruang kerjanya kepada media Lensamedia.co (16/05), Bum-des atau Badan usaha milik desa sifatnya sudah jelas disamping itu Bum-des sendiri ada pengurus yang membidanginya dan memiliki AD-ART juga harus tepat dengan peraturan menteri desa dan bupati pringsewu dimana tertuang dalam aturan tersebut nomor 41 tahun 2015 tentang badan usaha milik desa, terkait berita ini (Bum-des fiktif) saya akan segera panggil yang bersangkutan untuk kita lakukan koreksi dan klarifikasi karna apa bila dugaan tersebut mengarah ke hal-hal yang tidak diinginkan artinya mereka sudah merugikan negara karna sumber dana yang dikucurkan pemerintah ada sebagian untuk Bum-des tapi kenyataan dilapangan tidak sesuai harapan, untuk lebih menyikapi hal terkait ada yang lebih berwenang untuk lakukan pemeriksaan berkas dan lain hal sebagainya, kami pihak inspektorat sifatnya hanya lakukan pembinaan bukan menyidik atau menindak”bebernya”
“Heriyadi masih melanjutkan”semua akan kita panggil termasuk bendaharanya karna mengingat kalimat yang dilontarkan Gatot selaku PJS saat diwawancarai oleh media, “sebelum berakhir masa jabatannya Gatoto membenarkan Bum-des tersebut sudah ditata dan dikemas sampai tahap pendanaan yang sudah ada dalam juknis Dana desa (DD) setelah itu yang mengurus pendanaan oleh Prawono selaku PJ yang menggantikan Gatoto PJS namun ungkapan tersebut dapat sanggahan dari prawono terkait yang diutarakan Gatot sebelumnya karna Bum-des tersebut masih wacana kata prawono”, artinya kan disini masih perlu diluruskan “ungkapnya”
“Masih menurutnya” data inventarisasi BUM-Des tahun 2016 ini benar dimana nama pekon dan usaha milik pekon ini sudah masuk dan tembus ferivikasi karna saat Kepala BPMPP Muhamad Khotim pada masa jabatannya sudah menandatangani daftar nama nama Bum-des tersebut, artinya Bum-des ini ada bentuk fisiknya bukan hanya sekedar laporan yang tertulis dan juga harus benar saat perencanaannya sehingga nantinya tidak timbul hal yang tidak diinginkan’ pungkasnya.(yuda)