LensaKota

“Mengitukan” Empat Anak Dibawah Umur, Guru Ngaji Ini Ditangkap Polisi

Bandar Lampung, www.lensamedia.net – Seorang lelaki berinisial BI diamankan aparat Polsek Panjang Kota Bandar, usai mencabuli empat orang perempuan di bawah umur. Dengan modus ngajar mengaji, pelaku leluasa melancarkan perbuatan bejat itu.

BI warga Kampung Baru I RT.10 Kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang Bandar Lampung diciduk tanpa perlawanan dikediamananya Senin (8/05) Sekitar Pukul 5:30 Wib setelah ada laporan dari pihak orang tua korban atas perbuatan kejinya itu.
Kapolsek panjang,Kompol Sufingi didampingi Kanit Reskrim Aipda Mahendra,menerangkan,penangkapan pelaku BI ditangkap berdasarkan laporan LP/B/694/V/2017/Polsek pjg,Tertanggal 08 mei 2017,dilaporkan oleh orang Tua korban BH.

“ Pelaku yang kesehariannya sebagai Nelayan dan nyambi guru ngaji di TPA itu ditangkap dikediamannya, tanpa perlawanan” Terang Sufingi Kepada Sejumlah awak Pers Senin,(15/5).
Lebih lanjut,Sufingi menjelaskan, Polisi juga mengamankan barang bukti 4 (Satu) Buah Celana dalam, 4 (satu) buah celana pendek, 4 (Satu) buah baju lengan pendek ditahan dipolsek panjang.

“Modus tersangka untuk memuluskan aksinnya, menyamar dengan cara sebagai guru gaji, aksi tersangka mengelabui ke-empat muridnya berinisial SI, HN, SA dan E, diajak menonton telolet, pertonton telolet yang dimaksud oleh otak ustad cabul tersebut adalah nonton video porno diponselnya.seraya Ke-empat muridnya itu dipaksa tidur diatas kasur,sambil pertonton.(ustd BI_Red) langsung menurunkan celanan muridnya, usai tersebut Ustd BI meminta kepada korban tidak untuk menceritakannya kepada orang lain/atau kepada orang tuanya,lalu korban diberi diminta pulang dan diberi uang Rp.5000 (Lima ribu rupiah) oleh tersangka” jelasnya.

Mengetahui kejadian tersebut, Ibu korban langsung melapor ke polsek panjang,Senin hari itu juga orang tua korban melapor sekitar Pukul 5:00 Wib.Pukul 5:30 Wib Pelaku langsung diamankan,petugas berhasil mengamankan pelaku dikediamannya.” jelasnya Kompol Sufingi.

Untuk mempepertangung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 82 undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur,dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 Tahun penjara.”Tutup Sofingi singkat.(Zulhaidir/Hendra)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top