Prinsewu, www.lensamedia.net – Inspektorat Kabupaten Pringsewu, telah memberikan mengedarkan surat ke seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (Skpd) Hingga Kedesa/Pekon, isi surat teresebut menegaskan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun.
” ya mas, kita telah memberikan surat, baik dari skpd hingga desa, surat tersebut larangan untuk melakukan pungutan.” ungkap sekertaris inspektorat pringsewu, supardi saat di temui lensamedia.net di ruangan kerjanya jumat (3/05/2017)
seketaris menyampaikan, bila surat itu sudah di berikan, namun masih saja melakukan pungutan maka inspektorat akan bertindak tegas terhadap pelanggarnya.
” Bila masih saja melakukan pungutan maka akan di berikan sangsi, sangsi yang kita berikan dari sangsi ringan hingga sangsi berat.” ucapnya.
langkah apa yang telah d lakukan terhadap kepala desa ambarawa yang melakukan pungutan ke masyarakat?.
” Kita kemaren hanya memberikan surat larangan saja ke desa ambarawa.” jawab supardi, bukan hanya ambara tapi semua desa/pekon dilarang mengambil pungutan dengan bentuk apapun, apalagi dengan dalih buat kas pekon atau gajih aparat pekon itu sudah tidak benar ujarnya.
Dengan diberikan surat larangan Inspektorat berharap SKPD dan Pekon dapat mematuhi aturan.
” surat itu di berikan ke masing masing skpd hingga ke desa dengan tujuan supaya tertib dan menuruti aturan dari pemerintah daerah terkait larangan melakukan pungutan.” tutup supardi. (Yuda)