Pringsewu, www.lensamedia.net – Pekon podomoro kecamatan pringsewu diduga tidak mengubris (perbub) peraturan bupati no 44 tahun 2016, bahwa setiap desa / pekon dilarang menarik sumbangan ke pada warganya, pasalnya perengkat desa/ pekon telah menerima tunjangan.
Diduga pekon podomoro kecamatan pringsewu, masarakat masih saja di minta untuk membayar jangolan / bekti ke Rt / RW masing masing, dengan jumlah 10 kg gabah kering per KK kalo dirupiyah kan senilai Rp 45000.
Saat dikonfirmasi Lensamedia.co, kepala pekon podomoro Hendry sutarwan mengatakan saya tidak tau mas kalo ada peraturan seperti itu, jadi tolong dibantu jangan diterbitin dulu brita nya, saya tidak akan mengulangi halyang sama ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya seketaris kabupaten inspektorat pringsewu Supardi menyampaikan, telah memberikan surat, baik dari skpd hingga desa, surat tersebut larangan untuk melakukan pungutan.” ungkap sekertaris inspektorat pringsewu, supardi saat di temui lensamedia.net (grub Lampung Media) di ruang kerjanya.
Perlu diketahui publik pemerintah membuat aturan tertulis tidaklah gratis. bila surat itu sudah di berikan, namun, masih saja melakukan pungutan, maka inspektorat akan bertindak tegas terhadap pelanggarnya.” bila masih saja melakukan pungutan maka akan di berikan sangsi, sangsi yang kita berikan dari sangsi ringan hingga sangsi berat.” ucapnya.
inspektorat memberikan surat larangan itu supaya dapat mematuhi aturan tersebut bukan melangarnya ataupun dengan alasan hilap.” surat itu di berikan ke masing masing skpd hingga ke desa dengan tujuan supaya tertib dan menuruti aturan dari pemerintah daerah terkait larangan melakukan pungutan. Jangolan/bekti” tutup supardi. (Yuda)