Bandar Lampung, www.lensamedia.net – Salah satu kewajiban kepala daerah yaitu menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sebagaimana telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, yang Alhamdulillah beberapa waktu lalu telah selesai diaudit oleh BPK dan memperoleh predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP)
Demikian disampaikan oleh Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo yang diwakili oleh Wakil Gubernur Lampung H. Bachtiar Basri saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan tingkat I penyampaian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun Anggaran 2016, di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (3/7/2017) pagi.
Sidang paripurna ini, lanjut Ridho, tentu memiliki makna yang sangat penting, bukan hanya sebagai agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun, namun sebagai sarana dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan APBD, untuk mewujudkan tata pemerintahan yang lebih baik dan bersih di Provinsi Lampung yang kita Banggakan, katanya.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur menyampaikan secara ringkas laporan keuangan Provinsi Lampung yang telah diaudit oleh BPK dengan hasil memuaskan tepat waktu. Hal ini sehubungan telah diserahkannya laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK pada 5 juni 2017 lalu yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemprov Lampung memperoleh prediakat Opini WTP 3 tahun berturut-turut.
Laporan tersebut Kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD untuk kemudian dibahas oleh anggota DPRD Provinsi Lampung. Dalam sidang tersebut juga dilakukan pembicaraan tingkat I penyampaian 1 (satu) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung terhadap perubahan atas peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2017 tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung.
Sidang kemudian diskorsing hingga tanggal 4 juli 2017 untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi atas Hasil Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016 serta Raperda Usul terhadap perubahan atas peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2017 tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung.(lis)