kriminal

Mengaku Dokter Spesialis RSCM, IRT Ini Tipu 2 Warga Pringsewu

Pringsew, www.lensamedia.net – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Polres Tanggamus menangkap LS (43), Ibu Rumah Tangga (IRT) pelaku penipuan beralamat di Dusun Bandongan Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus yang mengaku sebagai Dokter Spesialis RSCM Jakarta.

“LS mengaku sebagai Dokter Spesialis di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) Jakarta, ditangkap Selasa (8/8/17) setelah 2 orang korban melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Pringsewu”, kata Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH, S.Ik, MM., saat mengelar Press Release di Polsek Pringsewu, Rabu (9/8/17) sore.

Lanjut Kapolsek awalnya korban Joni Winarto (22) berdomislisi/kost di Pringsewu pada bulan Juli 2017 berkenalan dengan pelaku yang mengaku Dokter spesialis RSCM, lantas LS meminjam uang Rp. 3 Juta kepada korban dengan dalih untuk mengambil mobilnya yang berada di bengkel.

Masih dengan modus yang sama LS kembali memperdayai Supriyadi (38) warga Gading Rejo dengan menjanjikan tempat dagang di RSU Pringsewu, menyuruh korban mencari tanah untuk lokasi rumah sakit wisma rini dan menjajikan pinjaman uang koperasi sebesar Rp. 10 Juta  dengan syarat menyerahkan uang Rp. 2 Juta.

“Menipu buat LS sebagai mata pencaharian terbukti uang ketika meminjam uang Winarto untuk mengambil mobil dibengel padahal dia tidak punya mobil dan uang tersebut dipakainya untuk keperluan sehari-hari. Terhadap Supriyadi yang diiming-imingi pelaku mendapatkan pinjaman koperasi sebesar Rp. 10 Juta, dia baru menyerahkan uang Rp. 1 Juta, tetapi saat menanyakan kepastian uang tersebut  ternyata LS tidak bisa mencarikan pinjaman dan uang korban juga ludes dipergunakan untuk kepentingan pribadinya”, jelas Kompol Andik Purnomo Sigit.

Barang bukti yang disita dari LS berupa ID Card Dinas Kesehatan Pemkot Bandar Lampung, Tas warna putih, 4 stel pakaian dan sepatu warna hitam. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya LS dijerat pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, pungkasnya. (yuda)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top